EKSISNEWS.COM, Padang Sidempuan – Kepolisian Kota Padang Sidempuan menghadirkan Para tersangka kasus dugaan pembunuhan Mantan Dokter Gigi H.IGH (72) didampingi Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan diwakilkan Kasi Pidum,Selasa (8/3/22) Bagas Godang Hutaimbaru.
Rekonstruksi 15 adegan yang diperagakan para tersangka RH (35) dan FS (29) ,Kasat Reskrim kota Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno menerangkan ke Awak Media Rekonstruksi yang dilakukan para pelaku melihat gambaran bagaimana tindak pidana itu terjadi yang nantinya di sinkronkan dengan keterangan tersangka yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),rekontruksi ini berdampingan langsung dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.Bagaimana peristiwa pidana itu terjadi,terang Kasat.
Dari 15 keseluruhan adegan yang di konstruksi kan para tersangka tadi,kasat Reskrim tegaskan semua sesuai dengan BAP.
Para pelaku koperatif dan begitu juga dalam pem BAP an dengan menyatakan yang sebenarnya.
Bambang Priyatno menerangkan kejadian ini tanggal 18 Desember 2021 Jasad korban ditemukan dimana dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan dalam proses meninggalnya korban kemudian dilakukan penyelidikan dengan fakta-fakta,barang bukti milik korban lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari keterangan pelaku ia melakukan pembunuhan pada tanggal 11 Desember 2021 kemudian Satu Minggu kemudian pelaku dapat ditangkap ucap kasat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menyampaikan,pelaku disangkakan melakukan pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 Jo 55 KUHP sebab lebih dari 1 orang pelaku dengan ancaman hukuman seumur hidup,338 ancaman hukuman 15 tahun penjara,340 minimum 20 tahun tahun ancaman hukuman.menyesuaikan fakta di persidangan,dari keterangan tersangka,saksi-saksi sesuai fakta materil.Ucap Kasi Pidum.(ENC-P.Hsb)
Comments are closed.