EKSISNEWS.COM, Deliserdang – Personel Polresta Deliserdang menangkap seorang anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP), Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, inisial IA (29).
IA ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anggota Intel Kodim 0204/DS Serka Amosta Bangun, bersama 7 orang teman-temannya sesama anggota PP.
Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto sempat hadir mendampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam paparannya, Selasa (21/2/2023) siang.
“Yang jelas saya selaku Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya oleh oknum Pemuda Pancasila. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deliserdang. Semoga pelaku cepat ditangkap. Saya minta juga Ormas Pemuda Pancasila tidak ada yang melindungi oknum Pemuda Pancasila,” kata Yoga.
Sementara itu Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, sejauh ini mereka masih terus melakukan pengejaran terhadap 7 orang pelaku lainnya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari masing-masing pelaku.
Selain Insanul Afwa adapun identitas pelaku lain yang juga sesama anggota Ormas PP ini yakni berinisial R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32).
“Jadi saat itu korban datang ke warung cafe bersama dua orang temannya. Di situ terjadi kesalahpahaman. Tapi yang jelas telah terjadi penganiayaan,” kata Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
lrsan menyimpulkan, kalau rekan korban sempat mengenali sosok para pelaku. Sementara korban saat itu tidak ada yang kenal.
“Kepada oknum anggota PP lain yang belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri. Jika tidak akan diberikan tindakan tegas,” pungkasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ENC-Andi)
Komentar