Polrestabes Medan Bakar 358 Kg Ganja Kering
EKSISNEWS.COM, Medan – Polrestabes Medan memusnahkan dengan membakar narkoba jenis ganja kering seberat 358 kg, yang dilakukaan di halaman Mapolrestabes Medan, Jum’at (28/8). Barang bukti narkoba itu berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan oleh Polsek Pancur Batu dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, beberap waktu lala.
Ketiga tersangka berinisial IT (35) warga Kuta Cane lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto,Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pada tersangka berawal pada Kamis (14/05/ 2020) sekira pukul 01.30 Wib.
Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 Kg.
Kemudian Satreskoba Polrestabes Medan juga ada melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MR di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing D dengan barang bukti 240 bungkus ganja dengan berat 240 kg yang ditemukan di dalam kamar tersangka.
“Jadi barang bukti ini diamankan dari dua TKP dan ditangani oleh Polsek Pancur Batu yakni 2 tersangka dan satu TKP lagi dengan 1 tersangka ditangani Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Barang berbahaya itu, jelas Kapolrestabes Medan yang didampingi Kasat Narkoba, AKBP Eonni Nikolas Sidabutar, jika dipasaran harganya mencapai Rp 2.000.000 maka kalau dikalikan dengan 358 kilo gram hasilnya Rp.770.000.000.
“Jika dijual peramplop dengan harga 5000 dikali 358 kilo maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai 1.79 Milyard dan jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 358 kg maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Dengan digagalkannya 358 kg ganja tersebut, ungkap Kombes Pol Rico, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan.
Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat 2, Subs pasal 132 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal Hujaman mati atau denda 10 milyard rupiah.
Acara pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Provinsi Sumut, MUI, penggiat anti narkoba, tokoh masyarakat dan lainnya. (ENC-1)
Comments are closed.