oleh

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu Jaringan Internasional, 3 Orang Diamankan

-HEADLINE, HUKRIM-19 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 42 Kg sabu-sabu asal Malaysia di dua lokasi terpisah.

Dalam pengungkapan itu, tim mengamankan 3 orang tersangka bersama barang bukti 1 unit mobil MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit telefon seluler.

Ketiga pelaku yakni, SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa Gang AR – Ridho, Kecamatan Percut Sei Tuan, IS (42) warga Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolretabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi Wakapolrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi kepada wartawan, Rabu (2/11/2022) mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi bahwa ada pelaku yang berkali-kali memasok narkotika jenis sabu.

Dijelaskannya, pada hari Selasa tanggal, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyidikan terhadap sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi, namun pelaku menyadari bahwa ia sedang dibuntuti oleh petugas. Sehingga petugas melakukan pengejaran hingga memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi.

Selanjutnya, mengamankan sopir mobil tersebut dan melakukan penggeledahan yang mana dalam mobil ditemukan satu tas berisikan 20 bungkus sabu – sabu.

Setelah diinterogasi, sopir tersebut yang berinsial SMS dan pelaku mengakui bahwa masih ada 7 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya yang beralamat Jalan H Adam Malik Medan.

“Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang laki – laki yang tidak ia kenal di Tanjung Balai,” sambung Kombes Valentino.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi akan adanya transaksi sabu.

Selanjutnya tim membuntuti laki – laki tersebut yang mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate. Di sana IS bertemu dengan laki-laki berinsial ZU dan memindahkan 1 buah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU.

Saat tim mendekati kedua laki-laki itu, tas yang ada di sepeda motor ZU digeledah dan ditemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15.000 gram. Tersangka IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp 8 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka ZU. Sedangkan ZU disuruh WL (DPO) untuk mengambil sabu itu mendapatkan upah Rp 30 juta.

“Modus operandi para tersangka SMS melakukan pengiriman sabu sudah berjalan 1 tahun dan sebanyak 15 kali pengiriman dengan rata-rata pengiriman sebanyak 14 kilogram. Tersangka SMS melakukan pengiriman berbagai macam penyamaran diantaranya, menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti – ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak,” tandasnya.

Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga