Polrestabes Medan Musnahkan 84,6 Kg Ganja dengan Cara Dibakar, 9 Orang Diamankan

EKSISNEWS.COM, Medan – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 84,6 Kg dengan cara dibakar di Jalan Tanah Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/10/2022).

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan mengatakan penangkapan barang bukti jenis ganja dimulai dari bulan September sampai dengan Oktober di wilayah hukumnya.

“Ganja yang dimusnakan totalnya 84,6 Kg dari 8 kasus, dengan pelaku yang diamankan sebanyak 9 tersangka,” ucapnya.

Pengungakapan ini, kata Valentino, merupakan hasil jerih payah personel dan peran serta masyarakat yang sudah turut membantu.

“Sebagai apresiasi kami, tentu yang banyak menyedot perhatian adalah penemuan ganja seberat 32 Kg di Percut Sei Tuan. Penemuan ini, langsung yang didapat oleh masyarakat untuk diserahkan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Adapun kesembilan orang tersangka yang diamankan yakni, HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk ll, Kelurahan Tegal Sari Mandala l, Kecamatan Medan Denai, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kemudian, LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, S (41) warga Jalan Beringin Pasar VIl, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. (ENC-Fr)

Comments are closed.