Polisi Ringkus Empat Penganiaya Anggota OKP Hingga Tewas
MEDAN, Eksisnews.com – Dalam hitungan waktu yang cepat pihak petugas Kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 4 orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Jarisman Saragih (21) meninggal dunia.
Keempat orang pelaku penganiayaan yang menggunakan alat senjata tajam (sajam) yang ditangkap Satuan unit Reskrim Mapolrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSI, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira dan Kanit Pidum Iptu Said Husein SH SIK.
Keempat pelaku tersebut adalah Ricky Sugiarto (25), pelaku Dicky Pranoto alias Black (39), pelaku Danu Indra alias Komeng (20) dan pelaku M Fadli (23).
Dalam keterangan Persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (5/02/2019), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menyebutkan keempat pelaku yang mengakibatkan tewasnya korban telah diberikan tindakan tegas, bahkan menurutnya, ke 4 orang pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan memakai alat senjata tajam terhadap korban Jarisman Saragih hingga korban tewas di tempat.
“Benar ke 4 pelaku ini diberikan tindakan tegas bahkan dihadapan petugas para pelaku juga telah mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sampai korban tewas,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dihadapan wartawan.
“Barang bukti yang di sita atau diamankan dari para pelaku berupa 1 potong balok kayu, 11 anak panah dan 2 unit senjata senapang angin,” ujar Kombes Pol Dadang Hartanto kembali.
Dihadapan media, Kombes Pol Dadang Hartanto mengimbau agar kedua belah pihak harus menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif di Kota Medan dan diharapkan tidak ada lagi bentrokan antar organisasi masyarakat Medan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat orang pelaku dipersangkakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 170 ayat (2) ke (3e) KHUPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Terpisah, seperti pemberitaan di media yang terbit, korban Jarisman Saragih (21) yang merupakan salah satu anggota organisasi kepemudaan IPK dimana awalnya sebelum kejadian, korban hendak pulang dari pelantikan PAC IPK yang ada di lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau pada hari Sabtu (2/02/2019) sekira pukul 18.00 Wib.
Korban dengan mengendarai sepeda motor hendak pulang menuju ke rumahnya melintas dari lokasi Jalan Krakatau menuju ke Jalan Cemara Desa Sampali. Kemudian secara tiba-tiba korban langsung dihadang oleh para pelaku yang selanjutnya korban Jarisman Saragih langsung dikeroyok dengan memakai alat sajam hingga mengakibatkan korban masuk ke dalam parit hingga tewas ditempat.
Oleh warga yang melihat korban langsung beramai-ramai mencoba menyelamatkan korban dengan mengangkat korban dari dalam parit yang kemudian meletakan korban yang sudah tewas di ruas pinggir badan jalan. Korban meninggal di tempat akibat dianiaya para pelaku dengan memakai sajam.
Selanjutnya, atas adanya kejadian tersebut, pihak petugas gabungan dari Tim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan langsung turun mendatangi ke lokasi TKP yang berada di Jalan Cemara Gang Keadilan Lorong I Timur, Kecamatan Percut Seituan. (Bucos)
Comments are closed.