EKSISNEWS.COM, Medan – Seorang selebgram, berinsial NS berhasil diringkus pihak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, karena perannya memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram miliknya.
“Kita amankan seorang wanita berinisial NS Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Kapolrestabes mengatakan bahwa NS sudah diamankan di Markas Polrestabes Medan, guna proses hukum selanjutnya
Dijelaskannya, NS diamankan saat berada di depan super market, di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu dini hari, 17 November 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
“Berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau meng-endorse situs judi online melalui akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” jelas Gidion.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WA endorse dengan nama group absen martabak.
Di akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan,” tuturnya.
Dengan diringkusnya pelaku peng-endorse situs judi online melalui media sosial instragram tersebut, mendapat apresiasi dari kalangan muda Kota Medan atas kesigapan pihak Polrestabes menyikapi hal itu.
“Saya sebagai kaum muda sangat mengapresiasi sekali buat Bapak Kapolrestabes Medan beserta jajaran unit Satreskrim. Dimana judi ini sangat berbahaya sekali serta berdampak juga pada maraknya kejahatan yang muncul akhir – akhir ini,” kata Lamhot Hutajulu, Selasa (19/11/2024) di Medan.
Tidak hanya itu, tambah anak pengusaha kain tenun ulos Kota Medan ini, Judi Online memiskinkan pelaku, seperti ketergantungan atau kecanduan seseorang terhadap narkotika.
“11, 12 itu judi sama narkotika…menjadikan kita miskin. Jadi kita dukung gerak cepat Kapolrestabes meringkus mereka – mereka terindikasi dengan judi online ini,” pungkasnya.(ENC-2).
Komentar