Polrestabes Medan Tangkap Rudi Simamora Pelaku Penistaan Agama
EKSISNEWS.COM, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penyebar kebencian dan penodaan terhadap agama lewat unggahan di media sosial.
Tersangka penistaan agama itu bernama Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deli Serdang.
Rudi Simamora ditangkap karena membuat konten YouTube mengarah pada tindakan penista agama.
Dalam konten YouTubenya, Rudi Simamora ingin ‘menguliti’ Tuhan. Ia juga membanding-bandingkan agama satu dengan lainnya.
Karena membuat keresahan, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menangkap si penista agama ini.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, tersangka penista agama ini diringkus di kawasan Kecamatan Sunggal pada Minggu (6/11/2022) lalu.
Dijelaskan Fathir, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan isi konten tersangka.
“Pelaku melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama,” kata Fathir, Jumat (11/11/2022).
Fathir mengungkapkan, penistaan agama yang dilakukan pelaku sempat beredar di YouTube yang diunggahnya sendiri.
“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ENC-Fr)
Comments are closed.