oleh

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Jual Beli Bayi Seharga Rp20 Juta, Empat Wanita Diringkus

-HEADLINE, HUKRIM-16 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Empat wanita terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diringkus Satreskrim Polrestabes Medan.

Keempat pelaku yakni, MT (55) warga Medan Perjuangan, Y (56) dan NJ (40) warga Deli Tua, serta SS (27) ibu kandung si bayi.

Bayi yang diperjual belikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp.20 juta.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024 lalu.

“Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor, dan melaju kearah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area,” ujar AKP Madya didampingi Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Rabu (14/8/2024).

Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp.20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya.

AKP Madya menambahkan, untuk motif sang ibu jual bayi nya karena ekonomi dan si pembeli mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak.

“Tapi petugas masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” katanya.

Keempat pelaku sendiri, kini terancam akan dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga