Polsek Medan Area Gerebek Transaksi Sabu, Dua Orang Diamankan

EKSISNEWS.COM, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (26/2/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Feri Manullang (39), warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, dan Riki Afriadi (42), warga Jalan Denai Gang Jati. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, personel Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim,” ujar AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati Feri Manullang sedang bersiap menjual sabu kepada calon pembeli. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan di sekitar lokasi.

Namun berkat kesigapan petugas, dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram berhasil ditemukan dan diamankan.

Dari tangan tersangka Feri, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, uang tunai Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit jam tangan.

Dalam pemeriksaan awal, Feri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Riki Afriadi dengan harga Rp170 ribu untuk dijual kembali. Ia juga mengaku pada malam sebelumnya sempat membeli setengah gram sabu dengan harga yang sama untuk diedarkan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Riki yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Medan Area juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.