Polsek Medan Barat Ringkus Pelaku Curanmor

MEDAN, Eksisnews.com – Petugas Satreskrim Polsek Medan Barat berhasil meringkus seorang pelaku curanmor. Informasi yang diperoleh, tersangka Andi Putra diringkus petugas atas laporan pengaduan korban dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ 21 / I / 2020/ SPKT/ RESTABES MDN/ SEK MEDAN BARAT, Tanggal 19 Januari 2020.

Menurut kronologis kasus tersebut, sepeda motor merek Honda BK 2841 IW milik korban Sendj Noviandi (20) warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, berawal pada hari Jumat (17/01/2020) sekira jam 03.00 WIB dimana korban sedang bersama temanya di Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat.

Saat korban ke kamar mandi di SPBU Coco Pertamina tepatnya depan Hotel Emeral Garden, kunci sepeda motor milik korban dipegang oleh M Nabil.

Usai keluar dari kamar mandi, dengan alasan, rekanya tersebut pamit ke korban mau pergi bersama temanya Andi Putra (Tersangka) ke ATM untuk mau beli rokok sambil mengisi minyak sepeda motor.

Kecurigaan korban mulai timbul setelah beberapa waktu jam yang ada sepeda motor miliknya tak kunjung datang.

Atas adanya kecurigaan tersebut yang selanjutnya korban pun kemudian menjumpai temanya Ali Afandi dan mengatakan kalau rekanya M Nabil hanya sendirian berada di depan Hotel Emeral Garden.

Mendapatkan keterangan dari temanya Ali Afandi tersebut yang selanjutnya korban langsung menemui rekanya dan mempertanyakan keberadaan sepeda motor Honda miliknya. Bukan palang terkejutnya korban setelah mendengarkan penjelasan dari rekanya M Nabil yang mengatakan jika dirinya yang sedang mengambil uang di ATM dimana sepeda motor miliknya dibawa khabur oleh tersangka Andi Putra.

Tak terima sepeda motor kesayanganya dilarikan oleh tersangka, selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Barat.

Oleh petugas yang mendapatkan pengaduan korban langsung ditindaklanjuti yang akhirnya lewat adanya informasi pada hari Minggu (20/01/2020) sekira jam 03.50 WIB dimana pelaku pencuri sepeda motor milik korban sedang berada di kawasan Jalan Budi Pembangunan.

Tak mau buruanya kabur, atas adanya informasi berharga itu yang kemudian pihak petugas Reskrim Polsek Medan Barat langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut yang akhirnya tanpa ada perlawanan berarti tersangka Andi Putra langsung ditangkap dan diamankan petugas ke Polsek Medan Barat untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil introgras yang dilakukan petugas, tersangkapun akhirnya mengakui jika dirinya (Andi Putra) yang mengambil sepeda motor milik korban di saat rekan korban M Nabil berada di ATM.

Bahkan dari keterangan tersangka juga mengatakan dihadapan petugas dimana sepeda motor Honda milik korban yang di ambilnya tersebut dibawa oleh temanya bersinsial T.

“Benar dan kini tersangka atas nama Andi Putra sudah diamankan atas adanya laporan pengaduan si korban dan kini tersangka sudah dijebloskan di sel Polsek Medan Barat untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya yang melanggar hukum dan akan dikenakan Pasal 363 KHUPidana sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Zunaidi kepada wartawan, Senin (21/01/2020). (ENC-Bucos)

Comments are closed.