Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Bongkar Rumah
EKSISNEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku bongkar rumah di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Baru, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 03.15 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku berinisial MS alias Rakesh (40), warga Jalan S. Parman Gg Pasir, Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku diamankan petugas saat sedang beraksi membongkar rumah korban.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya,” sebut Kapolsek.
Mendapat laporan itu, Personel Unit Reskrim langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Setibanya dilokasi, petugas menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 1 buah linggis,” terang Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian mencuri barang barang berharga didalam rumah korban.
“Korban mengalami kerugian berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 Mesin Indoor dan outdoor sudah dicopot dari Bracket, Instalasi Listrik yang telah dirusak, Jendela, Teralis jendela, Genteng,” ucap Kapolsek.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ENC-Fr)
Comments are closed.