Polsek Medan Baru Tangkap Pengedar Narkoba
MEDAN, Eksisnews.com – Seorang bandar narkoba sabu dan ganja diringkus oleh pihak petugas Kepolisian Polsek Medan Baru pada Sabtu (04/01/2020) sekira jam 15.00 WIB.
Menurut keterangan, penangkapan berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada seorang laki-laki menawar dan menjual narkoba sabu.
Selanjutnya petugas pun melakukan penyelidikan di lokasi TKP dengan cara menyamar (under cover buy) sebagai pembeli dengan memesan sebanyak 30 gram.
Mendengar adanya pembelian sabu sebanyak tersebut membuat tersangka menjadi terpancing dan tergiur dengan mengiyakan untuk ketemu transaksi di lokasi kawasan jalan Ir Juanda Baru Medan, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun.
Tanpa membuang-buang waktu, oleh petugas yang melakukan penyamaran di tempat lokasi yang ditentukan oleh tersangka (TKP, red) langsung saja petugas yang berada di lokasi TKP langsung meringkus tersangka yang tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3675 AIF warna hitam.
Selanjutnya, masih dilokasi TKP, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 30.60 gram ditemukan oleh petugas dari Box sepeda motor tersangka Zainal Arifin (43) warga jalan Brigjen Katamso Gg. Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Lewat intrograsi tersangkapun mengakui jika barang bukti tersebut miliknya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kediaman tersangka yang selanjutnya penggledahanpun dilakukan petugas di dalam rumah tersangka.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menyebutkan, barang bukti lainnya yang ditemukan petugas dari dalam langit-langit rumah tersangka berupa 16 paket sedang sabu berat kotor 82.15 gram dan 3 paket kecil sabu sebanyak ukuran 3.87 gram.
Menurutnya, tersangka juga mengakui adanya barang bukti lainya yang ditemukan pihak petugas dari lemari pakaian sebanyak 1 paket besar ganja dengan berat kotor 1 kg, 2 paket sedang ganja dengan berat kotor 4 ons, alat timbangan duduk dan alat timbangan elektrik.
Tersangka bersama barang buktinya langsung diamankan pihak petugas ke Mako Mapolsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjutnya lagi.
“Jadi saat diintrograsi, tersangka yang mengakui semua barang bukti yang ada diamankan tersebut adalah miliknya, bahkan tersangka pun mengakui dihadapan petugas jika tersangka telah menjalankan usaha mengedarkan atau menjual barang haram miliknya berupa narkotika jenis sabu dan ganja sudah dilakukanya ada berjalan 3 bulan dan untuk proses lebih lanjutnya lagi yang ada dimana tersangka berikut barang buktinya telah kita amankan di Polsek Medan Baru,” sebut Iptu Philip Purba sembari menambahkan atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai hukum yang ada berlaku di NKRI tercinta ini, Senin (27/01/2020) malam. (ENC-Bucos)
Comments are closed.