Polsek Percut Ungkap Kasus 363 dan 480, Sembilan Orang Diamankan

EKSISNEWS.COM, Medan – Polsek Percut Sei Tuan dibantu Subdit Jatanras Ditkrimum Poldasu mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dan penadah, 9 orang berhasil diamankan.

Kesembilan orang itu berinisial FHL alias Ferdy (18) warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Fr (22) warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, MW (23) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

YP (18) warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, MA (25) warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, DF (20) warga Kelurahan Sei Sikambing, Medan Petisah.

AH (18) warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, AF (22) warga Gambil Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, GDA (17) warga Kecamatan Medan Tembung.

Pengungkapan berawal dari kejadian pencurian sepeda motor N Max warna hitam BK 3409 AJM milik Chairul Akram yang diparkir di depan rumahnya pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 19.30 Wib di Jl. Sidomulyo Psr IX Gg. Madani Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor: LP / B / 1661 / IX / 2022 / SPKT Percut Sei Tuan.

Berdasarkan dari laporan itu, pada Kamis (8/9/2022) petugas melakukan penyelidikan. Petugas menerima informasi bahwa ada seseorang menggunakan ponsel milik korban, lalu petugas menuju keberadaan pelaku. Pelaku atas nama Andion Fernando Malau diringkus di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur.

Belum tuntas, petugas menginterogasi pelaku Andion bahwa ponsel ditangannya dibeli dari Ega Prayoga. Namun sayang, Ega Prayoga tidak ditemukan. Selanjutnya pelaku Andion pun dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan.

Keesokan harinya, petugas kembali mendapat informasi bahwa sepeda motor korban dijual melalu marketplace. Petugas pun melakukan COD terhadap penjula bernama Yuda Pratama. Dari keterangan Yuda sepeda motor korban masih tersimpan di rumah M Aji.

Penyelidikan berlanjut dan M Aji pun dibekuk di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Klippa, Percut Seituan. Dari pengakuan Aji sepeda motor itu diperolehnya dari Fahrul dan Fahrul pun ikut diangkut petugas. Fahrul mengaku sepeda motor ini didapatnya dari Ega Prayoga yang belum tertangkap.

Petugas berusaha menemukan otak pelaku pencurian sepeda motor korban. Petugas kembali dapat informasi bahwa pelaku pertama bernama Ferdy.

Ferdy pun dilacak dan berhasil ditemukan di salah satu kafe Jalan Letda Sujono. Ferdy diangkut tanpa perlawanan bersama tiga rekannya yakni, Dita, Abdul Haris, Gijah.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan kepada wartawan, Jumat (9/9/2022) mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap para pelaku pencurian dan penadahnya.

“Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Barang bukti yang kita amankan berupa sepeda motor korban, ponsel milik korban, kartu SIM milik korban dan 6 ponsel milik pelaku,” terangnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ENC-Fr)

Comments are closed.