Pria Asal Jerman Ini Ditangkap Kasus Ganja

MEDAN BARU, Eksisnews.com – Seorang warga asal Jerman, Bern Heumann (39) yang tinggal di kost-kosan Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera diringkus pihak Personil Polsek Medan Baru bersama narkotika jenis daun ganja sebanyak 90,10 gram pada Kamis (25/07/2019) dini hari.

Dalam Press Releas yang berlangsung di halaman Mako Polsek Medan Baru, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Ermindo Tobing yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menyebutkan, awal penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka yang merupakan warga asal Jerman berawal dari adanya laporan masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi warga yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh pihak personil Reskrim Polsek Medan Baru dan akhirnya lewat proses penyelidikan di lokasi kemudian tanpa adanya perlawanan, pria yang memiliki rambut plontos ini langsung diamankan pihaknya bersama barang buktinya ke Polsek Medan Baru.

“Penangkapan terhadap seorang pria warga asal Jerman ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti. Nah pada saat personel mendatangi si tersangka yang lagi duduk di tempat tinggal kosnya tersebut dimana tersangka sempat terkejut melihat kedatangan petugas,” kata Kompol M Tobing kepada sejumlah wartawan.

Terang Kompol Martuasah kembali menerangkan, setelah petugas mendatangi tersangka langsung dilakukan penggledahan dan akhirnya ditemukan barang bukti beberapa daun ganja kering dari dalam saku celananya.

“Dari penggledahan barang bukti daun ganja kering ditemukan dari saku celananya bahkan barang bukti ganja lainnya juga ditemukan dari dalam kamar kosnya,” terang Kompol Martuasah Ermindo Tobing.

Sebutnya lagi, adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka Bern Heumann (39) yang bekerja sebagai marketing ini yaitu barang bukti daun ganja kering seberat 90,10 gram, 1 pasport, kartu identitas milik tersangka, beberapa lembar uang dolar dan kwitansi pembayaran kamar Griya 24 home stay.

Menurutnya lagi, lewat proses intrograsi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, pria bule yang sudah 14 hari menetap di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara mengaku jika dirinya mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang pria bernama Heri.

“Terus si tersangka yang sudah 14 hari menetap di Medan mengaku mendapatkan barang bukti daun ganja ini dari seorang pria bernama Heri dan tersangka juga bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan,” sebut Kompol Martuasah Tobing kembali.

Saat ditanyai wartawan, tersangka menjawab jika dirinya terkejut jika menggunakan ganja di Indonesia melanggar hukum, karena di negara asalnya bebas mengkonsumsi daun ganja tidak dilarang

“Saya bekerja sering pindah-pindah dan sering ke daerah Aceh Singkil. Dan saya sangat terkejut sekali kalau di sini menggunakan ganja ditangkap sementara di sana ditempat saya diperbolehkan. Untuk itu saya meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan,” ujar tersangka dengan raut wajah memucat dihadapan sejumlah wartawan.

Tersangka juga mengaku sudah dua tahun setiap harinya menggunakan daun ganja kering.

“Si tersangka juga mengakui jika dirinya sudah hampir dua tahun setiap harinya mengkonsumsi ganja dan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” beber Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Ermindo Tobing dihadapan sejumlah awak media Jumat (26/07/2019) siang. (ENC-1)

Comments are closed.