Prof Sya’ad Afifuddin Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

EKSISNEWS.COM, Medan – Pengamat Sosial Ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Sya’ad Afifuddin Sembiring mengapresiasi penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO).

Menariknya, salah satu tersangka berasal dari lingkungan pemerintahan. Bahkan jabatannya adalah eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya yang merupakan pihak swasta.

“Kita apresiasi atas kinerja dan pencapaian tindak lanjut dugaan pidana di sektor minyak sawit mentah,” kata Prof Sya’ad menanggapi pemberitaan kasus minyak sawit itu.

Peristiwa penting pada awal April 2022, menurutnya, soal kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng diduga merupakan sebagai ulah pemerintah.

Melalui kebijakan menerapkan dua harga minyak sawit mentah. Dua harga itu tercipta karena pemerintah mengenakan tarif pajak ke eksportir yang menjual CPO keluar negeri.

Disisi lain pemerintah tidak mengenakan  pajak jika eksportir menjual CPO ke pabrik biodisel.”Jadi pemerintah sendiri yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng itu,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah dengan membuat aturan larangan ekspor harus menjadi topang dikarenakan kurangnya bahan baku didalam negeri. Kemudian, sebaliknya justru terciptanya kelangkaan dan harga mahal minyak goreng.”Dengan cara begini justru kita melihat semakin membawa dampak pada ekonomi di tanah air secara keseluruhan,” ujarnya.

Inilah, tegas Prof Sya’ad melalui kejadian kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng, dan terungkapnya perilaku dugaan tindak pidana atas produk minyak sawit mentah, semakin menjawab keresahan masyarakat terhadap adanya permainan oligarki tersebut.

“Satu hal juga saya kira, aksi besar dari mahasiswa di sejumlah daerah termasuk di Jakarta, ini satu lecutan ke pemerintah agar tidak bermain-main untuk hal tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Prof Sya’ad terus mendorong Kejaksaan Agung untuk membuka tersangka-tersangka baru, agar kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, semakin terang.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat)orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Selasa (19/4/2022). Ke empat tersangka itu masing-masing Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Penetapan tersangka dalam kasus itu langsung disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan awak media. Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.(ENC-2)

Comments are closed.