EKSISNEWS.COM, Medan – Seorang wanita selebgram yang merupakan warga Marelan VII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Medan Marelan diamankan Satreskrim Polrestabes Medan. Wanita itu berinisial NS (20).
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan mengatakan, pelaku ditangkap karena mempromosikan judi online (Judol) melalui akun Instagramnya bernama bbymutia cun.
“Pelaku merupakan seorang selebgram ditangkap di depan minimarket yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu tanggal 17 November 2024,” kata Kombes Gidion didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH, Senin (18/11/2024).
Gidion menyebutkan, pelaku melakukan endorse dalam akun yang berbeda, akun bvbwin dan martabak188
“Pelaku ini ditawari untuk melakukan promosi Judol secara online dan mendapatkan bayaran. Ia telah melakukan promosi Judol tersebut selama kurang lebih enam bulan lamanya dengan dibayar Rp 1,3 juta dan penawaran nya lewat online,” sebutnya.
Masih dikatakan Gidion, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku yang menawarkan promosi Judol tersebut kepada selebgram yang ditangkap ini.
“Masih kita telusuri, karena penawarannya melalui online. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 undangan-undangan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHPidana,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Komentar