Proyek TPS 3R Sampah di Jalan Pasar 12 di Desa Bandar Klippa Tuai Konflik. Warga: “Main Bangun dan Serobot Saja, Tidak Ada Ganti Rugi dengan Kami”
EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Proyek Pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R sampah yang saat ini lagi dikerjakan di Jalan Pasar 12 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan dengan anggaran APBD Deli Serdang Tahun 2025 sebesar Rp 392 juta itu menuai konflik dan tanda tanya warga.
Pasalnya lahan yang saat ini dibangun sebagai TPS 3R sampah itu selama ini telah diusahai oleh warga dan sudah ada pundasi beton yang akan dibangun rumah oleh warga yang mengusahai lahan tersebut selama ini.
Sebelum proyek TPS 3R itu dikerjakan di lahan tersebut, Camat Percut Sei Tuan sempat bersama OPD terkait dan para kepala desa, beberapa waktu lalu telah melakukan urunrembuk dengan para warga yang mengusahai lahan yang akan dibuat bangunan TPS 3R itu, yang dilaksanakan di Kantor Kantor Camat Percut Sei Tuan.

Tetapi dalam pertemuan itu tidak memperoleh kesimpulan dan keputusan bersama untuk bisa dibangun TPS 3R di kawasan Pasar 12 Bandar Klippa itu.
Keberatan warga yang selama ini mengusahai lahan itu adalah soal ganti rugi tanah kepada warga yang selama ini mengelola lahan itu.
“Kami keberatan dengan pembangunan TPS 3R yang dibangun begitu saja, dilahan kami. Tidak ada ganti rugi dengan kami yang mengusahai lahan itu, asal bangun dan srobot aja,” ujar Ari Dian Aritonang salah seorang warga yang selama ini mengelola lahan di kawasan tersebut.
Informasi dari warga yang mengusahai lahan tersebut juga menyebutkan mereka sempat menghadang dua kali para pekerja yang akan membangun TPS 3R di kawasan itu.
“Dan ketiga kalinya puluhan Satpol PP turun untuk mengamankan pembangunan proyek TPS 3R itu.” Dan sampai sekarang beberapa petugas Satpol PP terlihat di lokasi untuk mengamankan pembangunan proyek TPS 3R itu,” sebutnya.
Sekdes Bandar Klippa Saring saat ditanya soal ganti rugi kepada warga yang mengusahai lahan proyek TPS 3R Kamis (11/12/2025) mengatakan banyak yang mengakui soal lahan yang sekarang dibangun proyek TPS 3R tersebut.
“Sampai saat ini belum ada ganti rugi terkait lahan tersebut. Dan kalau warga ada suratnya silakan saja ambil uangnya di pengadilan,”kata Saring.
Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang saat dikonfirmasi soal hal ini mengatakan kalau pihak Cipta Karya dan Tata Ruang hanya melaksanakan pembangunan fisik saja.
“Kalau soal status tanah dan ganti rugi itu pihak Perkim lah, ” ujar Herman salah seorang pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang yang mengurusi dan membidangi pembangunan fisik TPS 3R.
Plt Kadis Perkim Deli Serdang Suparno saat dikonfirmasi soal ganti rugi yang belum terselesaikan kepada warga yang mengusahai di lahan tempat pembangunan proyek TPS 3R di Jalan Pasar 12 Desa Bandar Klippa sampai saat ini belum mau memberikan komentar soal hal itu.
Lagi rapat Bang, nanti saya telepon,” ujar Suparno dalam pesan WhatsApp nya (ENC-Cok)
Comments are closed.