PRT Bunuh Orok di Perumahan Malibu Indah Raya di Sidang
MEDAN, Eksisnews.com – Terdakwa Dewi Purnama Sari (28) warga asal Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung tampak menyesal saat menjalani sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/07/2019) sore.
Dipersidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Richard Silalahi itu beberapa saksi yang merupakan rekan kerja terdakwa menerangkan bahwa mereka sempat mendengar suara dari dalam kamar mandi.
“Saya ditelpon oleh si Aprilija, disuruh datang kerumah si Linda. Untuk melihat si Dewi, karena katanya Dewi sakit. Terus saya datang, sampai disana saya dibawa Aprilija kekamar.
Saya lihat dia berbaring lemas ditempat tidur, dan dari selangkangannya mengeluarkan darah. Selanjutnya si Aprilija, Agustina, dan Linda (majikan) membawa nya ke Dokter, sampai disana dikasi obat untuk penghentian pendarahan.
Namun sesudah pulang dari Dokter darahnya belum juga berhenti, dan dia dibawa lagi ke RS Materna. Sampai di Materna saya tanya lagi, “sebenarnya kamu sakit apa Wi, kok sampai pendarahan” cuma dibilang Dewi haidnya gak berhenti-henti.
Tapi pas saya noleh keluar ada beberapa orang polisi diluar, dan saya tanya lagi dengan Dewi. “Wi kamu jangan bohong, kamu ceritakan saja, didepan ada polisi” akhirnya dia jujur kalau dia baru melahirkan bayi perempuan. Tapi dibuangnya ke tong sampah, menggunakan plastik kresek hitam.
Beberapa kemudian security kompleks perumahan Malibu menelpon, ada penemuan bayi oleh pengangkat sampah di Blok H. Jadi pemikiran saya yang melaporkan ke polisi itu pihak security,” terang Agustina.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Dengan agenda menghadirkan saksi yang merupakan mertua Linda.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menyebutkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik kresek hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian.
Selanjutnya personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan.
Terdakwa Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya. Akibat perbuatannya, terdakwa Dewi dijerat dengan Pasal 342 sub Pasal 341 KUHPidana. (ENC-GPL)
Comments are closed.