PSU Medan Gunakan Surat Suara dan C6 Khusus
MEDAN, Eksisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Medan akan menggunakan surat suara dan C6 secara khusus.
“Surat suara PSU juga C6 PSU. Jadi kalau ada C6 beredar tak ada stempel PSU tak akan diakomodir,” tegas Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair kepada sejumlah wartawan di kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan.
Sedangkan, untuk logistik PSU Kota Medan yang telah diputuskan pada 25 April 2019 tersebut, dijelaskannya, sejak siang tadi surat suara yang dicetak di Jakarta sudah terdistribusi di dua TPS tempat berlangsungnya PSU yakni TPS 35 Kelurahan Sei Agul Medan Barat persisnya di Jalan Gereja , lalu TPS 13 kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia persisnya dilakukan di jalan amaluhur.
“Soal pelaksanaan pemilunya sendiri sama, yakni mencoblos 5 surat suara berbeda sepetti Presiden, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kota dan DPR RI,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Rinaldi, selain menetapkan pelaksanaan PSU, Kamis 25 April 2019, mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB lalu pemilihnya juga adalah pemilih DPT yang ada di TPS tersebut serta pemilih DPTb dan pemilih DPK yang memang ada dan terdaftar di TPS 13 maupun TPS 35.
“Dan kami sudah menyebarkan C6 formulir pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara ulang sejak senin kemarin. Jadi masih ada waktu senin selasa rabu untuk ke pemilih di Medan Barat sebanyak 270 pemilih di Medan Helvetia ada 296 pemilih DPT,” jelasnya.
Rinaldi berharap PSU yang berlangsung nanti sukses tanpa kendala apapun, agar dipelaksanaan pemilu serentak di Kota Medan dapat berjalan lancar dan aman.(ENC-2)
Comments are closed.