Pungli Berkedok Parkir di Kantor Camat PS Tuan, Pria Ini Ngaku Izin Orang Dalam

EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Praktek pungutan liar (pungli) berkedok parkir ada di Kantor Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sudah diberi izin dari pihak kecamatan itu sendiri.

Pantauan wartawan, Selasa (02/11/2021) pungli modus parkir itu terlihat jelas dilakukan oleh seorang pria yang berkedok juru parkir (jukir). Dimana, pria tersebut meminta uang parkir senilai Rp 2000 rupiah kepada warga yang datang dengan kendaraan sepedamotor tanpa memberikan karcis retribusi resmi dari dinas terkait.

Aksi pungli modus parkir itu direkam lewat video handphone seluler. Sehingga perbuatan yang merugikan masyarakat itu terlihat dengan jelas. Herannya, aksi jukir liar itu terkesan sengaja dibiarkan sehingga kuat dugaan pihak kecamatan turut serta menerima setoran parkir ilegal dari pria tersebut.

Dilokasi, pria selaku jukir liar itu yang mengenakan celana panjang warna cream, baju kaos lengan panjang warna biru dongker dan memakai lobe dikepala serta memakai kalung rantai putih dilehernya terlihat jelas meminta uang parkir sepedamotor kepada warga yang hendak meninggalkan Kantor Camat.

Warga yang semula enggan memberi uang parkir lantaran lokasi parkir berada dikantor instansi pemerintah, justru pria (jukir liar) itu tetap meminta uang parkir senilai Rp 2000 rupiah. Tak ingin berdebat, warga itu pun akhirnya dengan terpaksa memberikan uang parkir kepada jukir liar tersebut.

Namun saat diminta karcis parkir sebagai parkir resmi, jukir itu malah tidak bisa memberikannya. Justru pria itu dengan jujur mengatakan jika pungutan uang parkir setiap sepedamotor warga dikantor camat sudah diberi izin oleh pihak kecamatan atau orang dalam.

Aksi pungutan liar yang dilakukan pria tersebut, yang mengaku atas izin dari pihak kecamatan tentunya sangat melanggar aturan pemerintah.

Jika dihitung dalam sehari seratus warga yang datang ke kantor camat dengan menggunakan sepedamotor tentunya sangat menguntungkan bagi jukir dan orang pihak kecamatan yang dimaksud. Namun sebaliknya hal tersebut jelas membebani masyarakat serta menyalahi aturan peraturan pemerintah.

Sementara, Camat Percut Sei Tuan, Ismail saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (03/11/2021), lewat pesan singkat terkait adanya parkir liar di halaman Kantor Camat yang diduga sudah mendapat izin dari pihaknya enggan memberikan komentar. (ENC-Fr)

foto: Feri

Comments are closed.