Putusan Sela Majelis Hakim Tuai Berbagai Tanggapan dari Pengamat Hukum
EKSISNEWS.COM, Medan – Setelah putusan sela perkara Mujianto dibacakan Majelis Tipikor PN Medan, menuai berbagai tanggapan dari pengamat hukum, Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum., Mantan Ketua LBH Medan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Darmawangsa mengapresiasi putusan sela yang dibacakan majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (24/8/2022).
Dimana dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim tersebut menolak keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn atas nama Terdakwa Mujianto.
Sebagaimana Putusan Sela yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Immanuel, SH., M.H., menjawab keberatan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya yang berkeyakinan bahwa perkara a quo adalah perkara jual beli atau Exceptio in persona murni perkara perdata, dijawab oleh Majelis hakim bahwa hal tersebut telah masuk bagian dari pokok perkara sehingga keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima.
Pengamat Hukum Siska Barimbing saat dihubungi oleh awak media menyampaikan bahwa Majelis telah mempertimbangkan berdasarkan pasal 156 ayat (1) dan pasal 143 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, sehingga keberatan Penasihat Hukum Terdakwa diputuskan Majelis Hakim tidak dapat diterima seluruhnya, Majelis mempertimbangkan bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Siska menilai bahwa Majelis Hakim telah sesuai menerapkan KUHAP, sehingga perkara ini dapat dibuktikan dalam persidangan apakah murni perkara perdata Exceptio in persona atau dakwaan penuntut umum yang terbukti, hal ini hanya dapat dibuktikan melalui persidangan Tipikor,
Terhadap “Pengalihan Penahanan”
Dr. Kusbianto Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Darmawangsa, Praktisi Hukum yang merupakan mantan Ketua LBH Medan ini menjelaskan, bahwa terhadap penetapan penahanan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Mujianto menjadi Tahanan Kota sepenuhnya adalah kewenangan Hakim.
Hal ini telah diatur didalam pasal 23 KUHAP yang berbunyi “Penyidik atau Penuntut Umum maupun Hakim berwenang “mengalihkan” atau mengubah jenis penahanan dari jenis yang satu kepada jenis penahanan yang lain” bahwa pasal-pasal di dalam KUHAP sangat memperhatikan hak asasi tersangka atau terdakwa.
Hakim berwenang mengubah jenis penahanan Rutan menjadi jenis penahanan rumah atau kota sesuai dengan Pasal 22 KUHAP. Apabila terjadi peralihan jenis penahanan Rutan menjadi penahanan rumah atau kota, pejabat Rutan mesti memenuhi dengan jalan “mengeluarkan” tahanan yang bersangkutan dari Rutan, “jadi ini adalah pengalihan penahan, bukan membebaskan Terdakwa.
“Karena kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat, maka diharapkan masyarakat dapat mengawal setiap persidangan, agar dapat melihat dan mendengar langsung keterangan para Saksi dan bukti yang diajukan selama persidangan, kemudian Kusbianta menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang mejadi perhatian dan penangan perkara yg merupakan extra ordinary crime, perlu diperhatikan prinsip prinsip peradilan yg objektif (fair trials) kpd hakim, jaksa dan PH,” tegas Kusbianto.(ENC-2)
Comments are closed.