Putusan Tak Berangkat Calon Haji Indonesia Tahun Ini Berimbas ke Sumut

EKSISNEWS.COM, Medan – Putusan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak memberangkatkan calon jamaah haji Indonesia tahun (2021) ini. Praktis sebanyak 8.168 calon jemaah haji asal Sumut yang dijadwalkan berangkat tahun ini pun dipastikan batal ke Tanah Suci.

Jumlah itu merupakan kuota calon jemaah haji Sumut yang dijadwalkan berangkat setiap tahunnya.

“Penyelenggaraan haji ini kan bukan dari masing-masing daerah. Dia terpusat, kebijakannya diambil oleh Kementerian Agama pusat, pemerintah. Kuota haji Sumut 8.168 orang, setiap tahunnya seperti itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag Sumut, Iyong Sahrial, Jumat (4/6/2021).

Kini Kemenag Sumut dan di kabupaten/kota telah menyosialisasikan kepada calon jemaah haji di daerah tentang pembatalan tersebut.

Rencananya, calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2021 ke Tanah Suci, akan menndapat prioritas pada tahun depan.”Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi. Tahap pertama kita mengirimkan salinan putusan ke kawan

kawan Kasi Haji di kabupaten/kota. Nanti kawan-kawan Kasi Haji di kabupaten/kota yang meneruskan informasi itu kepada calon jemaah di daerah,” ujarnya.

Kata Iyong, sebelum ada penundaan keberangkatan tahun ini, daftar tunggu calon jemaah haji di Sumut mencapai 18-19 tahun. Maka kini, daftar tunggu menjadi 20 tahun.”Sampai hari ini yang mendaftar haji di Sumut sebanyak 153.153 orang. Yang sudah melunasi sampai hari ini 8.120 orang. Jadi ditambah penundaan tahun ini, maka waiting list haji Sumut sampai 20 tahun,” ungkapnya.

Dengan adanya penundaan keberangkatan haji tahun ini, Kanwil Kemenag Sumut mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk tidak berkecil hati.

Iyong menyatakan, biasanya ada hikmah yang lebih baik dari pembatalan keberangkatan haji oleh pemerintah.”Kita berharap, kita menerima ketetapan pemerintah ini dengan ikhlas. Karena ketetapan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang,” ucapnya.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah membatalkan keberangkatan haji tahun ini.

“Pertama ada kewajiban dari pemerintah bersama Kemenag melalui Dirjen Haji dan Umroh, yaitu salah satu tugas utamanya adalah melakukan perlindungan kepada jemaah. Maka dalam upaya melindungi jemaah, termasuk melindungi jemaah dari merebaknya pandemi virus corona. Maka langkah pembatalan ini diambil,” jelasnya.(ENC-2)

Comments are closed.