EKSISNEWS.COM, Medan – Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyebutkan perlunya dilakukan perubahan pada Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib.
Dilakukan perubahan, dikarenakan banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.
“Untuk itu, perlu kami sampaikan kepada anggota DPRD Kota Medan bahwa pimpinan DPRD Kota Medan akan membentuk tim atau panitia khusus dalam penyusunan perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020,” kata Rajuddin pada Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2000 tentang tata tertib, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/1/2023).
Diketahui, upaya pembentukan tim atau panitia khusus dalam penyusunan perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2029 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, berlandaskan pada pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Adapun, beberapa perubahan dilakukan dikarenakan banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan kondisi dan situasi diantara bahwa pada pasal 14 peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib harus ditambahkan pasal atau dijabarkan lebih lanjut tentang penyeberluasan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) sesuai pasal 92, 93 dan 94 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta pada pasal 161 dan 162 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Selain itu, pasal 50 peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus dirubah karena berubahnya Perda Kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan, maka ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi harus disesuaikan.
Demikian pula, dengan telah lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merubah tugas dan fungsi alat kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, dalam hal pengharmonisan rancangan peraturan daerah, maka perlu untuk merubah peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
Lebih lanjut, pada pasal 128 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menegaskan bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, pada pasal 43 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan rancangan peraturan DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD.
Atas dasar tersebut anggota DPRD mengajukan usulan perubahan pada peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, diantara pada pasal 21 usulan perubahan redaksi yang mengikat ruang dan waktu kinerja DPRD dalam hal sosialisasi peraturan daerah.
Selanjutnya, pada pasal 64 ayat (8) usulan perubahan dalam hal batasan perjalanan dinas pada panitia khusus pembahasan Ranperda.(ENC-2)
Komentar