Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Se-Provinsi Sumut dengan KPK RI
KISARAN, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan, H.Surya,Bsc, menanda tangani Komitmen Bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, di hadapan Gubernur Sumatera Utara dan Ketua KPK RI, Selasa (14/05/2019), di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, menyampaikan komitmen dan upaya pencegahankorupsi menjadi prioritas Pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dengan upaya penindakan secara hokum, tetapi memerlukan upaya komprehensif dan sungguh-sungguh. “Termasuk upaya pencegahan (strategi,preventif), apalagi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, tentang strategi Nasipnal Pencegahan Korupsi (STRANAS PK), ujar Edi Rahmayadi.
Sementara itu, Ketua KPK RI, Agus Raharjo, mengatakan Indonesia akan menjadi Negara maju, jika kita ingin merubah dan memperbaiki apa yang menjadi permasalahan. “Dan marilah kita bekerja sama dalam memperbaiki system-sistem yang ada selama ini,” sahut Agus Raharjo.
Tampak hadir di acara ini, Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Ketua KPK RI, Dirjen Disdukcapil, Plt Bupati Asahan, Kepala Daerah yang ada di Sumatera Utara, Kepala BPN yang ada di Sumatera Utara. (ENC-Akm)
Comments are closed.