Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Medan, Disahkan

MEDAN, Eksisnews.com – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bersama pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum tahun 2019 di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (19/8/2019). 

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Henri Jhon Hutagalung bersama Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli, juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, diawali dengan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan  pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. 

Dalam laporan Pansus yang dibacakan Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang ketentraman dan ketertiban umum tahun 2019, Zulkarnain Yusuf Nasution, menyatakan, Pansus telah melakukan study koperatif ke beberapa kota agar bisa membandingkan seberapa besar dampak dari realisasi perda tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Kami berharap Wali Kota khususnya SKPD terkait agar Ranperda ini dapat menjadi Perda dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dengan tujuan menjadikan Kota Medan lebih aman, tentram dan tertib,” ujarnya. 

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum ini sebagai pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) dalam  mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan. Dimana ketertiban umum yang diatur dalam Ranperda yakni tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai/selokan, tertib bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib kesehatan, tertib kependudukan dan tertib sosial. 

“Sesuai dengan mekanisne pembentukan Perda, maka Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum ini Pemko Medan menyampaikannya ke Gubernur dan sekanjutnya dievaluasi mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.