Ratna Pettalolo : Pada Pemilu 2019, Ada 317 Putusan Pidana Secara Nasional

MEDAN, Eksisnews.com – Koordinator Sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakumdu), DR Ratna Dewi Pettalolo SH MH mengatakan, selama pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 kemarin, ada sebanyak 317 putusan pidana secara nasional. Dan, angka tersebut dinilai cukup tinggi dibanding putusan inkrah di Pemilu tahun 2014 lalu.

“Dari 317 putusan, di wilayah Sumatera tertinggi dari Sumatera Barat (Sumbar) ada 17 putusan, , kemudian Riau sebanyak 16 putusan. Nah, yang ketiga baru Sumut dengan 15 putusan,” kata Ratna  saat membuka Rakor Gakumdu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Adi Mulia Hotel Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (3/9/2019) malam.

Rata sempat menyinggung adaya perbedaan data dari Sumut yang menyebutkan ada 17 putusan, sementara dari Bawaslu RI Sumut berada di peringkat ketiga untuk wilayah Sumatera dengan 15 putusan.

Sementara, secara keseluruhan di Bawaslu RI lewat data bergerak dari Sentra Gakkumdu ada sebanyak 2.724 kasus termasuk data yang sudah disebutkan sentra gakumdu provinsi. Sebagai catatan yang  lanjut mencapai 582 kasus.

“Ini berarti ada 62 persen yang berhenti di pembahasan dua, ini yang jadi diskusi kita angka ini cukup tinggi berhenti di pembahasan keterpenuhan unsur-unsur pidana,” ungkapnya.

Untuk itulah menurutnya, hal ini sebagai evaluasi untuk menangani pelanggaran lebih baik pada masa mendatang, sehingga memunculkan kepercayaan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan dalam kata sambutannya sangat mengapresiasi semua pihak terutama Sentra Gakumdu Sumut. Pada Pemilu 2019 dikarenakan ada perubahan regulasi sehingga mendapat semacam energi tambahan untuk melakukan penindakan hukum pada Pemilu 2019.

“Untuk Sumut ada 1 kasus yang sudah putus dan inkrah ditangani Gakumdu Sumatera Utara. Untuk Sentra Kabupaten/kota ada 14 kasus yang sudah putus dan inkrah dilaksanakan. Ini prestasi yang luar biasa, meski jauh dari harapan publik untuk mendapatkan keadilan, tapi inilah yang bisa dilakukan, ” pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.