oleh

Ratusan Warga Demo Desak  PN Deli Serdang Batalkan Eksekusi Rumah Warga di Komplek Veteran Medan Estate

EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Jaman era Presiden Prabowo, teriakan dan keberanian masyarakat untuk meminta kenyamanan hidup terus bermunculan ke publik guna menuntut hak mereka yang tertindas.

Seperti yang terjadi Selasa (18/02/2025), Polda Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Palam digeruduk oleh ratusan mahasiswa bersama Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA).

Mereka mengelar aksi damai meminta perlindungan kepada Polda Sumut agar dikawal dalam memperjuangkan rumah tempat tinggal mereka yang berada di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang akan segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 25 Februari 2025 mendatang.

Saat aksi berlangsung, selain meminta perlindungan hukum, puluhan Ibu-ibu yang diantaranya menggendong bayi, sambil menangis meminta Polda Sumut agar memerintahkan Polrestabes Medan untuk tidak memihak kepada para oknum yang diduga mafia serta tidak turun pada saat pelaksanaan eksekusi.

Perwira Pengawas (Pawas) Polda Sumut, AKP Rudi, yang menerima kedatangan masa aksi, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan terkait permintaan tersebut.

“InsyaAllah saya akomodasi, nanti saya akan sampaikan kepada Pimpinan, supaya nanti kita berkoordinasi dengan Polrestabes Medan,” ucap Rudi.

Adapun tuntutan dalam aksi tersebut yakni:

1. Menuntut Ketua Pengadilan Negeri Lubuk pakam untuk Menolak Permohonan dan/atau menunda dan/atau membatalkan Eksekusi Pengososngan Nomor 19/Pdt. Eks/2023/PN.L.bp.

2. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor 19/Pdt. Eks/2023/PN.Lbp Non Executable (Tidak dapat dijalankan).

3. Kami meminta Ketua Peagadilan Lubuk Pakam untuk secepatnya mengundurkan diri dari jabatannya karena kami menduga telah mengangkangi hukum dan menghalalkan segala cara untuk merampas hak tanah masyarakat Veteran.

4. Menyatakan PT. United Orta Berjaya (Pemohon Eksekusi) tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) dalam melakukan Permohonan Eksekusi karena tidak ada satupun Putusan yang menyatakan Objek Terperkara adalah milik PT. United Orta Berjaya.

5. Meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menegakkan khususnya dalam Perkara Eksekusi Nomor/2011/PN.L.BP.

6. Menegakkan keadilan dalam perkara lahan Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera utara.

7. Meminta DPRD Sumut untuk turun langsung kelapangan meninjau Hak Hak masyarakat yang di duga dirampas atau direbut paksa oleh Mafia berkedok PT.

8. Meminta POLDA Sumut untuk melakukan perlindungan hukum yaitu pengamanan dan pengawalan terhadap masyarakat.

9. Tangkap para pelaku mafia tanah yang mengatas namakan PT.

10. Kami menduga PT UOB banyak melakukan manipulasi data kepemilikan masyarakat.

11. Kami meminta Gubernur Sumut untuk mengawal permasalahan masyarakat Komplek Veteran Percut Sei Tuan yang tertindas dari mafia tanah yang berkedok PT.

12. Kami meminta Gubernur Sumut terkait permasalahan ini menjadi atensi sebagai program 100 hari kerja untuk menuntaskan permasalahan mafia-mafia tanah yang berkedok PT.

13. Kami meminta Gubernur Sumut untuk mengkaji ulang terkait eksekusi yang di mohonkan olen mafia tanah yang berkedok PT.

14. Kami meminta kepada Polda Sumut untuk tidak menurunkan personil dalam eksekusi pengosongan lahan tanah masyarakat pada tanggal 25 Februari 2025 yang dilakukan di Komplek Veteran Percut Sei Tuan.

15. Kami meminta kepada Polda Sumut untuk memeriksa para pejabat yang terlibat dalam pemalsuan surat tanah. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga