RDP Pasar Timah di DPRD Sumut Ricuh
MEDAN, Eksisnews.com – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Brilian Mokhtar hampir baku hantam dengan Kabag Perekonomian Setda Kota Medan, Nasib di ruang Komisi A DPRD Sumut, Selasa (12/3/2019).
Kejadian ini bermula saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin anggota Komisi A, Hanafiah Harahap terkait persoalan Pasar Timah.
Nasib mempertanyakan dasar pertemuan. Menurutnya, pertemuan kali ini bukan RDP, melainkan rapat kerja. Karena ada perwakilan dari pihak kepolisian, Dishub Provinsi Sumut, Kejaksaan Negeri Kota Medan, Dinas Perizinan Provinsi Sumut dan lainnya.
“Ini RDP atau rapat kerja? Kalau rapat kerja kami tidak berhak hadir disini. Ayo utusan Pemko Medan kita keluar,” ajaknya.
Melihat kurang sopannya tamu tersebut, Hanafiah Harahap mempersilahkan Nasib untuk keluar ruangan. “Silahkan anda keluar. Sikap anda sudah tidak sopan dengan forum resmi ini,” tegasnya.
Tak sampai disitu, keributan juga berlanjut hingga di luar ruangan rapat. Nasib terlibat debat kusir dengan salah seorang staf di Komisi A DPRD Sumut, Hendra Karman. Staf tersebut menilai, perwakilan Pemko Medan ini kurang sopan. Sebab RDP yang digelar hari ini resmi karena menggunakan surat dari Komisi A DPRD Medan.
Secara terpisah, Terkait dengan persoalan Pasar Timah tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumut , Brilian Mochtar menyatakan bangunan milik pengembang CV Dwi Jaya Manunggal Pratama diduga ilegal karena bangunan yang berdiri di atas lahan badan jalan dan jalur hijau PT. Kereta Api Indonesia (KIA). Sementara lahan yang sebelumnya di atas badan jalan hingga saat ini belum ada perubahan peruntukan resmi sesuai Perda.
” Jadi kita meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Poldasu dan Kejaksaan agar turut mengusut dugaan pengalihan fungsi lahan Jalan Timah di Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Brilian mengaku merasa sangat heran dengan rencana revitalisasi Pasar Timah, termasuk dengan sikap Pemko Medan.
Dengan alasan telah mendapatkan “restu” dari Pemko Medan, pengembangan berulang kali mau menggusur Pasar Timah, tapi tidak memiliki dasar dan pertimbangan hukum yang jelas.
Pengembang mengaku telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun tidak pernah memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Padahal menurut UU 32/2009 tentang Lingkungan, Amdal harus diselesaikan terlebih dulu sebelum penerbitan IMB. Sebagaimana yang termaktub dalam surat balasan Walikota Medan no. 511-3/9152 tanggal 19 Juli 2013 tentang rencana revitalisasi yang mengharuskan PD Pasar mengurus AMDAL dan Amdalalin.
Apalagi pengembangan di lahan Pasar Timah itu, pengembang akan membangun pasar tradisional, pasar modern, dan hotel di gedung lima tingkat di lahan sepanjang 375 meter. “Pembangunan yang mau dilakukan tidak main-main. Itu wajib adanya Amdal,” kata Brilian.
Kejanggalan lain berupa pemanfaatan lokasi karena adanya parit sekunder yang merupakan parit strategi nasional dengan panjang 2 meter dan kedalaman 3 meter yang berada di tengah Pasar Timah.
” Kalau diambil perbatasan lahan PT KAI yang berada persis di samping Pasar Timah, pembangunan yang dilakukan pengembangan akan mengenai parit sekunder tersebut. Parit itu pasti akan tertutup.Karena itu, revitalisasi yang dilakukan pengembang harus ada izin dari Kementerian PUPR. Apalagi ketentuan pemerintah, tidak boleh ada bangunan dalam jarak 6-12 meter dari rel.
Kejanggalan selanjutnya, pengembang berupaya melakukan pemaksaaan pembangunan dengan alasan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi C DPRD Kota Medan. Padahal, untuk kebijakan peminjaman lahan pemerintah itu harus ada tidak cukup dengan rekomendasi komisi, melainkan keputusan dewan melalui rapat paripurna,” katanya.(ENC-2)
Comments are closed.