Remigo Sebut Uang Fee Urus Kasus di Poldasu dan Kasus Naiborhu

MEDAN, Eksisnews.com  –  Tersangka penerima suap, Remigo Yolanda Berutu yang merupakan Bupati non aktif Pakpak Bharat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3/2019).

Kehadiran Remigo dipersidangan itu tidak sebagai terdakwa melainkan menjadi saksi untuk terdakwa pemberi suap yakni Rijal Effendi Padang selaku kontraktor. Saat dimulainya persidangan, Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi sempat mempertanyakan soal uang suap yang diterima Remigo kemana saja digunakannya.

Namun, Remigo membantah uang yang diterimanya bukanlah uang suap tapi ‘uang terimakasih’ yang diberikan kontraktor melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson dan pihak swasta Hendriko Sembiring yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Begini yang mulia. Menurut saya, itu bukan uang suap ataupun fee. Tapi uang terimakasih yang diberikan para kontraktor yang telah mengerjakan proyek di Kapupaten Pakpak Bharat,” ucap Remigo.

Remigo mengatakan, pada awalnya dia menyuruh ajudannya untuk menelpon David selaku Plt Kadis PUPR. Saat itu, dirinya sedang membutuhkan uang untuk menyelesaikan perkara PKK di Polda Sumut.

“Saya tidak ada minta fee proyek. Saya cuma bilang kepada ajudan agar menelpon David. Karena asumsi saya, dia pasti ada uang karena dekat dengan para kontraktor,” ucap Remigo.

Diketahui Made Tirta Kusuma Dewi yang merupakan istri Remigo pernah terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, pada awal 2018. Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan Ditreskrimsus pada pekan lalu dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang sebesar Rp143 juta.

Selanjutnya majelis hakim kembali bertanya terkait fee yang ditetapkan Remigo yakni sebesar 10-15 persen kepada para kontraktor. Namun Remigo membantahnya. “Kamu jujur saja. Pada pemeriksaan saksi sidang sebelumnya. Saksi menerangkan itu memang kamu yang menyuruh. Kamu bilang uang koin. Apa pula itu uang koin. Itu kamu bilang saat mengumpulkan para Pokja ULP dan Kadis PUPR di sebuah rumah makan di Sidikalang,” tegas majelis hakim.

Namun, lagi-lagi Remigo membantahnya. Remigo mengatakan, artian ‘uang koin’ menurut asumsinya adalah uang terima kasih dari para kontraktor bukan uang fee ataupun uang suap.”Iya saya memang ada mengumpulkan mereka. Tujuannya agar percepatan pembangunan saja yang mulia,” kilahnya

Kemudian majelis hakim mempersilahkan Tim Penuntut Umum KPK memberikan pertanyaan kepada Remigo. Salah seorang dari Penuntut Umum kemudian bertanya, sebelumnya juga Remigo pernah menghubungi David agar membantu kerabatnya Manurung Naiborhu selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pakpak Bharat yang sedang terjerat kasus korupsi.

“Iya pernah. Tapi saat itu, saya bilang saya lagi tidak ada uang. Kalau kalian ada uang ya sudah bantu. Pas saya di rumah sebelum ditangkap KPK, saya juga mendapat informasi memang sudah ada diserahkan uang (dibantu),” ungkapnya.

Usai mendengarkan kesaksian Remigo, majelis hakim menutup persidangan.

Sementara itu, saat diwawancarai wartawan, Remigo enggan berkomentar. Dia tak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Pantauan, di luar ruang sidang, tampak Remigo dihampiri kerabatnya, dan langsung dipeluk dan dicium. “Yang sabar ya nak. Cobaan ini,” kata seorang wanita tua sembari memeluk Remigo.(ENC-Gpl)

Comments are closed.