Resah Ada Bangunan Tembok Diatas Lahan, ke DPRD Medan Berharap Titik Terang
EKSISNEWS.COM, Medan – Munculnya keresahan dengan berdirinya bangunan tembok setinggi lebih kurang 3 (tiga) meter diatas lahan di Jalan Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang itu diduga melibatkan oknum mafia tanah disebut-sebut Cun Fuk (PT Jaguar Inti Perkasa) kini menjadi sorotan public.
Padahal atas lahan tersebut sudah bersertifikat Hak Milik dari BPN Medan Sumatera Utara (Sumut) selama 39 tahun milik Keluarga Betsy Rehulina Br Tarigan mencapai 4 Tahun.
“Hari ini, kami hadir di DPRD Medan ini berharap ada titik terang,” kata Sujed Simanjuntak dan Mangimpun Parhupsi sebagai juru bicara dalam Rapat Dengar (RDP) dengan Komisi I bersama Komisi IV DPRD Kota Medan di Aula Banggar di DPRD Medan, Selasa, (25/1/2022).
Dijelaskannya, dalam perkembangannya pihak keluarga sudah menerima kedatangan Tim dari Kantor Pemko Medan dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan, pihak BPN dan Polda Sumut untuk melakukan tinjau lapangan bahkan Keluarga sudah ada menerima peta dari pihak BPN jelas dan resmi, namun tidak ada kepastian hukum dan ujung pangkalnya berniat membongkar tembok.” papar Sujed.
“Adapuñ Surat Laporan Keluarga ini ada tertuang dalam pembuktian ini, kami menunjukkan bukti-bukti bahwa lahan keluarga kepemilikan resmi dari pihak BPN, Surat Keberatan atas tembok yang dikirim ke Kantor Pemko Medan dari Dinas Perumahan Pemukiman Ruang Kota Medan.Bahkan Keluarga sudah membuat Laporan ke Polda Sumut, bahkan semua pihak tersebut pernah datang untuk mencoba mengukur tapi hanya sebatas wacana di tempat kejadian peristiwa (TKP) karena pihak lawan Cun Fuk CS pun sudah dilidik dan sidik sebagai tersangka tetapi atas kejahatan menembok lahan yang bukan hak mereka ini,” jelasnya kembali.
Herannya, tambah dia, pihak Poldasu menyatakan hanya tindak ‘TIPIRING!? dan saat tinjau lapangan beberapa waktu lalu untuk kedua kali petugas dari BPN dan Poldasu sesuai surat perintah tugas Kapoldasu Irjen Pol Panca Simanjuntak No /SP/GAS/ VII/ 2021 Ditreskrimum mengawal mengukur lahan warga yang lahan sah yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) BPN.yang ditembok tanpa izin dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DKPPR) Kota Medan di Jalan Abdul Hakim Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Sei Selayang Medan, Kamis 7 Juli 2021 lalu hadir dari Poldasu Tim AKBP Maringan Simanjuntak untuk diukur pun Cun Fuk terkesan kebal hukum ‘tidak mau hadir dengan alasan tidak jelas.
Namun demikian tutur Sujed pihaknya tetap bersabar menunggu kepastian hukum hingga hari ini.
Selanjutnya Komisi IV DPRD Medan melalui Burhanuddin Sitepu dari Fraksi Demokrat berjanji menyelesaikan konflik dengan serius dan fokus. Hanya saja, dia kaget dan keheranan adanya tembok yang dibangun Cun Fuk CS ‘TIPIRING!?”, sambungnya lagi, bila di atas lahan Betsy Tarigan bila benar semua bukti-buktinya maka perlu mengadakan RDP lagi sebelum SIDAK ke Lapangan.
“Kami akan segera membuat agenda agar dapat diselesaikan dengan memanggil semua pihak terkait tembok, itu nantinya BPN sebab BPN lah yang bertanggung jawab atas kepemilikan lahan Saudari Betsy Tarigan kok ada pembiaran tembok di lahan Jalan Abdul Hakim tersebut dapat menyampaikan peta, maka kami harap berkas-berkas nantinya busa dibuktikan mana dan siapa-siapa saja batas-batas di lahan tersebut,” tutur Burhan.
Diketahui, sebelumnya Betsy Tarigan saat melakukan aksi di Kampung Susuk,Jalan. Abdul Hakim Pasar I Kampung Susuk Medan, Kamis, (17/6/2021) lalu, pernah menyampaikan keluh kesahnya itu lewat orasinya di lahan persawahan miliknya yang ditembok setinggi 2,5 M sejak Tahun 2019 lalu.
”Saya memohon, agar Bapak Walikota Medan Bapak Bobby Nasution turun ke lokasi lahan kami yang ditembok oknum mafia tanah,” ungkapnya.
Betsy mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor : STTLP/1633/VIII/Sumut/SPKT/”I” pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu. Pihaknya juga berharap keadilan ditegakkan sesuai hukum pidana UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385,Pasal 6 ayat 1 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 51 tahun 1960.(ENC-2)
Comments are closed.