Resahkan Warga Edarkan Sabu, Nelayan Ini Diringkus
TANJUNG BALAI, Eksisnews.com – Kerap mengdarkan narkoba dan mekaresahkan warga, seorang nelayan berhasil diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai Kamis (12/03/2020) malam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awal penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Sopi Suganti (35) yang berprofesi sebagai nelayan warga Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Kapias Tanjung Balai berkat adanya informasi warga.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, warga merasa resah karena diduga tersangka kerap mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Yos Soedarso, simpang Sikocik, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.
Menurutnya setelah petugas mendapatkan informasi berharga dari masyarakat yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti.
Lewat proses penyelidikan ke lokasi sesuai adanya informasi berharga tersebut, akhirnya pelaku bersama barang buktinya tiga paket sabu-sabu seberat 0,23 gram langsung diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Lewat proses penyelidikan tersangka langsung diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 0,23 gram dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” terang Putu Yudha Prawira. (13/03/2020). (ENC-Bucos)
Comments are closed.