Rugikan Negara, Alfransdo Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum terdakwa Alfransdo Eddy Argo (AEA) selama 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, SH, MH juga membebani denda terhadap terdakwa sebanyak Rp 1 miliar lebih.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sehingga memperlambat perkembangan pembangunan negara. Dan hal yang meringankan terdakwa sopan dipersidangan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Alfransdo Eddy Argo 1 tahun 2 bulan penjara. Dan jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan 2 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (16/12/2019).
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap terdakwa.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, bahwa pada tahun 2013 terdakwa mendirikan perusahaan dengan nama PT HIMALAYA BERJAYA MANDIRI yang bergerak dibidang usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Bahwa terdakwa selaku direktur PT HIMALAYA BERJAYA MANDIRI dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan kurun waktu tahun 2015 telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap beberapa perusahaan.
Cara terdakwa dalam melakukan transaksi penjualan barang kena pajak (BKP) berupa BBM berjenis solar adalah dimana terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dari beberapa orang supplier. Dimana supplier tersebut bukanlah berbentuk perusahaan melainkan dengan orang pribadi yakni Aris dan Tommy Halim. Kemudian BBM jenis Solar tersebut langsung diangkut dengan menggunakan truk tangki supplier ke lokasi perusahaan yang melakukan pemesanan BBM jenis Solar tersebut.
Bahwa dalam setiap transaksi dilakukan dengan cara ada pemesanan dari customer (pembeli) diantaranya adalah PT Medan Tropical Canning & Frozen Industies, PT Maja Agung Latexindo, PT Shamrock Manufacturing Corpora, PT Canang Indah Industri Sumatera Hakarindo, PT Bilah Baja Makmur Abadi, PT Sumber Perkasa Plastik, PT Delisari Murnitapioka, PT Totalindo Eka Persada Tbk, PT Pacific Medan Industri, PT Sari Murni Pratama, PT Sari Murni Pratama, Sumber Andalan Mandiri, Karunia Beton Lestari, Arya Rama Prakarsa, Agri First Indonesia, CV Bumi Sejahtera, Sawit Anugera Sejahtera, Kencana Inti Perkasa, PT Bilah Baja Makmur Abadi, dan Atria Alumindo.
Kemudian oleh terdakwa akan menghubungi supplier untuk melakukan pemesanan berupa BBM jenis Solar yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan kemudian diantarkan langsung oleh supplier ke Costumer (pembeli) yang sebelumnya telah melakukan pemesanan BBM jenis solar.
Sedangkan untuk proses pembayaran, terdakwa menerima pembayaran dari Costumer (pembeli) BBM Jenis Solar dan selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran kepada supplier dengan cara ditransfer kerekening Bank maupun dengan bilyet giro.
Terdakwa akan mengambil keuntungan dari setiap jual beli BBM Jenis Solar tersebut dari selisih harga pembelian dari supplier dan penjualan ke customer yakni kisaran antara Rp 300 sampai dengan Rp 500 perliter. Transaksi jual beli BBM jenis Solar dilakukan terdakwa dalam kurun waktu Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 dan kemudian dalam kurun waku Januari 2015 sampai dengan Agustus 2015.
Bahwa sebagai perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak dalam setiap transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu dalam setiap transaksi BBM jenis Solar yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) terdakwa menerbitkan faktur pajak sebagai Pajak Keluaran (PK) dengan melampirkan Tagihan Pengadaan BBM yang merangkap invoice dan Surat Pengantar Barang.
Bahwa penjualan Barang Kena Pajak (BKP) berupa BBM jenis Solar yang dilakukan oleh terdakwa dengan lawan transaksi diantaranya PT Medan Tropical Canning & Frozen Industies, PT Maja Agung Latexindo, PT Shamrock Manufacturing Corpora, PT Canang Indah Industri Sumatera Hakarindo, PT Bilah Baja Makmur Abadi, PT Sumber Perkasa Plastik, PT Delisari Murnitapioka, PT Totalindo Eka Persada Tbk, PT Pacific Medan Industri, PT Sari Murni Pratama, PT Sari Murni Pratama, Sumber Andalan Mandiri, Karunia Beton Lestari, Arya Rama Prakarsa, Agri First Indonesia, CV Bumi Sejahtera, Sawti Anugera Sejahtera, Kencana Inti Perkasa, PT Bilah Baja Makmur Abadi, dan Atria Alumindo dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2014 dan kemudian Januari sampai dengan Agustus 2015 oleh terdakwa telah menerbitkan faktur pajak sebagai Pajak Keluaran (PK).
Bahwa dari faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh terdakwa dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2014 dan kemudian Januari sampai dengan Juni 2015 atas transaksi jual beli barang kena pajak berupa BBM jenis Solar dengan lawan transaksi yaitu PT Medan Tropical Canning & Frozen Industies, PT Maja Agung Latexindo, PT Shamrock Manufacturing Corpora, PT Canang Indah Industri Sumatera Hakarindo, PT Bilah Baja Makmur Abadi, PT Sumber Perkasa Plastik, PT Delisari Murnitapioka, PT Totalindo Eka Persada Tbk, PT Pacific Medan Industri, PT Sari Murni Pratama, PT Sari Murni Pratama, Sumber Andalan Mandiri, Karunia Beton Lestari, Arya Rama Prakarsa, Agri First Indonesia, CV Bumi Sejahtera, Sawti Anugera Sejahtera, Kencana Inti Perkasa, PT Bilah Baja Makmur Abadi, dan Atria Alumindo telah dilakukan pemungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang total seluruhnya adalah Rp. 610,742,143 (Enam ratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah).
Bahwa berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pembayaran dan pelaporan oleh PT HIMALAYA BERJAYA MANDIRI terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong oleh terdakwa selaku direktur PT HIMALAYA BERJAYA MANDIRI. Dalam kurun waktu Januari 2014 sampai dengan Agustus 2015 terlihat bahwa dalam pelaporan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut dan yang hanya dibayarkan adalah sebesar Rp 65,260,687, sehingga ada sebesar Rp 545,481,456 yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh terdakwa selaku direktur PT HIMALAYA BERJAYA MANDIRI. Hal ini terbukti dari pelaporan oleh PT HIMALAYA BERJAYA MANDIRI terhadap pajak pertambahan nilai (PPN).
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan, maka kepada wajib pajak (WP) diwajibkan untuk membuat laporan berupa Surat Pemberitahuan dengan benar sebagai mana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.16 Tahun 2009 yang isinya sebagai berikut:
“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
Bahwa dalam surat pemberitahuan yang dibuat oleh terdakwa ternyata tidak diisi secara lengkap dan benar. Bahwa dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2014 dan kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2015 terdakwa telah melaporkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan disetorkan hanyalah sebesar Rp. 65,260,687.
Padahal dari laporan faktur pajak yang diterbitkan terlihat bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut/dipotong oleh terdakwa dari lawan transaksinya adalah sebesar Rp 610,742,143 (Enam ratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus empat puluh tiga rupiah).
Adanya selisih dari Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dan dibayarkan dengan yang dipungut/dipotong sebesar Rp 545,481,456 menunjukan bahwa terdakwa selaku direktur PT HIMALAYA BERJAYA MANDIRI telah membuat atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan Terdakwa Alfransdo Eddy Argo sebagaimana di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (ENC/Nizar Sgl)
Comments are closed.