Rumah Bandar Narkoba Digrebek, Lima Tersangka Diamankan

MEDAN, Eksisnews.com – Lima orang tersangka yang diduga bandar narkoba bersama barang bukti sebanyak 1,67 gram narkotika jenis sabu diamankan personil unit 3 Subdit Ditnarkoba Polda Sumut dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Cemara, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Ke lima tersangka tersebut yakni El alias Eko (43), tersangka berinsial SA alias Alfin (23), MA alias Dika (20), tersangka JS alias Juni (39), dan satu orang wanita berinsial DA alias Dewu (39).

Dari keterangan Kasubdit I DitNarkiba Polda Sumut AKBP Drastis, awal penggrebekan dan penangkapan terhadap ke lima orang tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai keberadaan rumah itu.

Kemudian beberapa petugas langsung menindaklanjutinnya ke lokasi TKP dan langsung menggrebek rumah tersebut. Setelah dilakukannya penggrebekan, akhirnya tanpa ada perlawanan, ke lima tersangka bersama barang buktinya langsung di amankan petugas berupa 11 plastik klip putih berisi 1,67 gram sabu dan 4 unit HP.

“Awal penangkapan dilakukan berawal dari adanya petugas yang menerima informasi dari warga. Selanjutnya sejumlah petugas langsung meluncur ke lokasi rumah tersebut dan melakukan penggrebekan. Akhrinya tanpa adanya perlawanan yang kemudian ke lima orang tersangka bersama barang buktinya 11 plastik klip putih berisi 1,67 gram sabu dan 4 unit HP langsung di amankan. Kini para tersangka masih diperiksa pihak penyidik dan kasus ini masih dalam pengembangan,” kata AKBP Fadris. (ENC-Bucos)

Comments are closed.