Saksi Awan Tampak Gugup Saat Majelis Hakim Tanya Whatsapp

EKSISNEWS.COM, Medan – Saksi Awan tampak gugup saat ditanya Majelis Hakim, Immanuel Terigan, SH, MH tentang isi percakapan di Whatsapp antara terdakwa Syatriani Deli alias Ria dengannya saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2/2021).

Kegugupan saksi Awan itu bermula Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, SH, MH menanyakan apakah benar percakapan di Whatsapp antara terdakwa dengan saksi?. Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, Immanuel saksi sempat terdiam dan mengatakan tidak benar.

Namun saat dipertegas oleh Majelis Hakim apabila saksi berbohong dipersidangan akan di pidana 7 tahun penjara, saksi langsung menjawab WA nya tak seperti itu. Dan saksi juga mengatakan kalau handphone nya sudah rusak.

“Apabila penasehat hukum dari terdakwa Syatriani Deli dapat membuktikan dari handphone nya Syatriani Deli ada percakapan seperti ini dengan terdakwa. Saya nyatakan saudara telah berbohong di persidangan. Jejak Digital itu bisa dicari,” tegas Majelis Hakim, Immanuel.

Sementara dari keterangan saksi Antonius saat ditanya Boyle Sirait, SH didampingi Andos Rewindo Sirait, SH, MH apakah ada program dari PT. Valbury akan memenangkan 1 unit Pajero Sport?, saksi Antonius membenarkan.”Iya benar Pak,” kata saksi Antonius sembari katakan ada program.

Antonius juga menyebutkan kalau nama Syafei dan Haradian tak terdaftar diperusahaan. Dan uang yang di setorkan Syatriani Deli tak terdata dan yang masuk dari Syatriani diperusahaan hanya Rp 42 juta.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim kembali mengingatkan kepada saksi Awan untuk hadir di Persidangan berikutnya. Diluar persidangan, Boyle Sirait, SH didampingi Andos Rewindo Sirait, SH mengungkapkan bahwa kliennya Syatriani Deli telah menyetorkan uang para nasabah itu kepada Awan selaku atasannya.

“Percakapan itu tadi antara Syatriani Deli dengan atasannya. Pak tolong angkat telpon saya, saya sudah bingung dikejar kejar nasabah tentang uang di Valbury. Sabar Syat saya masih di luar kota, tenang nanti bisa kita bicarakan dikantor kita selesaikan. Dan Syatriani membalas WA kembali, gimana pak tentang hasil saham dari nasabah?. Terus kata Awan jangan diambil dulu nanti kita top up kembali, kalau boleh Syat permasalahan ini jangan sampai ke kantor,” ucap Boyle Sirait menjelaskan isi percakapan antara kliennya dengan atasannya Awan.

Selain itu Boyle juga mengatakan berdasarkan percakapan dari WA antara kliennya dengan Awan tersebut bahwa kliennya sudah melakukan penyetoran kepada Awan.”Kalau pengakuan dari klien kita, dari percakapan di WA itu tadi berarti dia menyetorkan kepada Awan. Karena dibilang Awan jangan sampai dibilang sama orang kantor, nanti orang kantor marah,” terang Boyle.

Mengutip dakwaan JPU, Tri Chandra, SH bahwa terakwa sebelumnya bekerja sebagai karyawan di PT. Valbury Asia Future cabang Medan yang berkantor di jalan Perintis Kemerdekaan Komplek Jati Jungtion Medan sejak bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Februari 2019  dengan jabatan sebagai financial konsultan, yang tugas pokoknya adalah mencari nasabah dengan aturan yang telah ditetapkan oleh PT. Valbury Asia Future hingga terdakwa hamil dan berhenti bekerja. Namun kemudian dipekerjakan sebagai karyawan freelance yang artinya terdakwa tetap bekerja mencari nasabah namun tidak masuk kantor.

Bahwa pada bulan Maret 2019 saksi Mahyyuni datang kerumah saksi Syafei di jalan Williem Iskandar No.225 Kelurahan Sidurejo, Kecamatan Medan Tembung, Kodya Medan bersama dengan terdakwa dimana ketika itu Mahyyuni memperkenalkan terdakwa kepada Syafei. Sehingga perkenalan berlanjut dengan berhubungan melalui Whatsapp / WA, dimana pada saat itu terdakwa bekerja di perusahaan PT. Valbury Asia Future Jalan Guru Patimpus Komplek Jati Juntion No.P5-P5.A Kota Medan yang bergerak dibidang perdagangan berjangka berupa perdagangan emas dan minyak mentah (oil) dan mata uang.

Setelah terjadinya perkenalan terdakwa mengajak Syafei untuk menginfestasikan uangnya ke dengan PT. Valbury Asia Future dimana pada awalnya Syafei tidak mau, namun terdakwa terus membujuk dengan mengatakan “ayolah pak, bapak ikut investasi uang ke Valbury supaya bapak dapat ke untungan punya mobil Pajero Sport, ini udah didepan mata pak”. Dan juga mengatakan “bapak akan mendapatkan keuntungan paling tidak sepuluh persen, dan uang bapak itu tidak mungkin hilang, ini resmi pak”.

Dimana pada akhirnya Syafei terbujuk dengan rayuan dan percaya dengan terdakwa hingga bersedia untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 455 juta yang diserahkan secara bertahap.

Bahwa atas penyerahan uang diatas Rahadian memiliki bukti berupa 1 lembar aplikasi setoran /transfer Bank Mandiri uang sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa sejak menginvestasikan dana ke perusahaan PT. Valbury Asia Future Syafei dan Rahadani belum pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa. Membuat Syafei dan Rahadian merasa curiga dan mendatangi rumah terdakwa yang untuk kesekian kalinya meminta agar terdakwa mengembalikan uang Syafei dan Rahadian yang sudah diterima oleh terdakwa, namun terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik Syafei dan Rahadian tersebut.

Syafei dan Rahadian merasa perlu untuk mengetahui apa yang terjadi sehingga pada hari Senin tanggal 27 April 2020  mendatangi kantor perusahaan PT. Valbury Asia Future Cabang Medan di Jalan Guru Patimus Komplek Jati Juntion No.P5-P5.A Kota Medan yang diterima oleh bagian umum bernama Gunawan dan Antonius. Dimana Syafei dan Rahadian mempertanyakan perihal dana mereka yang sudah diinvestasikan pada perusahaan PT. Valbury Asia Future melalui terdakwa. Dan setelah dilakukan pengecekan ternyata nama Syafei dan Rahadian tidak terdaftar sebagai nasabah pada perusahaan PT. Valbury Asia Future.

Dimana untuk menjadi nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai nasabah dan bersedia untuk menginvestasikan dananya, maka selanjutnya nasabah yang akan di hubungi oleh PT.Velbury Asia Future pusat Jakarta dan selanjutnya PT.Velbury Asia Future pusat Jakarta menghubungi langsung. Setelah calon nasabah paham nasabah mengirimkan uang sebagai investasi ke rekening terpisah yang disetujui oleh Bapeti dan apa yang dijanjikan terdakwa kepada Syafei dan Rahadian dimana dana yang diinvestasikan akan mendapatkan keuntungan 10 % dan mendapatkan hadiah mobil itu tidak benar karena program seperti itu sudah tidak ada lagi.

Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa diketahui ternyata uang milik Syafei dan Rahadian yang berjumlah keseluruhan Rp.850 juta diinvestasikan terdakwa ke PT. Valbury Asia Future sebanyak Rp. 157 juta. Atas nama Terdakwa, sebanyak Rp. 36 juta ke atas nama Ibrahim Hasan yang tidak lain dari adik terdakwa, sebanyak Rp.40 juta dan Rp.36 juta ke atas nama Arif Hasan yang tidak lain dari adik terdakwa dan Rp. 45 juta ke atas nama Abdul Muthalib yang merupakan suami terdakwa.

Bahwa atas keterangan yang diperoleh dari pihak perusahaan PT. Valbury Asia Future tersebut membuat Syafei dan Rahadian merasa tertipu dan segera melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. PerbuatanTerdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalampasal 378  KUHP.(ENC-NZ)

Comments are closed.