EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Deli Serdang sidak ke lokasi bangunan tembok perumahan Setia Garden di Jalan Terusan Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Selasa (11/3/2025) siang.
Kedatangan petugas tersebut terkait adanya informasi dan pemberitaan di eksisnews.com terkait kegiatan yang dianggap illegal yakni membangun tembok panjang mengelilingi lahan yang cukup luas untuk dibuat perumahan Setia Garden, tanpa mamasang plank Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah menjadi aturan melekat.
Pantauan lapangan para petugas terlihat mencek bangunan tembok yang sudah selesai di kerjakan. Menurut petugas, mereka telah menghubungi pihak perumahan Setia Garden melalui nomor telepon yang ada spanduk iklan perumahan Setia Garden yang terpampang di pintu masuk lahan yang akan dibangun perumahan Setia Garden tersebut.
“Kami segera akan menyurati pihak yang membangun tembok ini, kami telepon tadi, melalui nomor telepon yang ada di spanduk, katanya kantor mereka di Komplek Citra Land Medan Estate,” ujar petugas Sat Pol PP tersebut.
Pertanyaannya, siapkan pengusaha yang berani membangun tembok panjang yang mengelilingi lahan yang luas untuk dijadikan perumahan Setia Garden tersebut?
Hasil penelusuran eksisnews.com kantor perumahan Setia Garden itu berada di Komplek CItra Land Medan Estate Blok R6 No.21. Dipintu kantor terpampang nama Arsalen.
Eksisnews.com yang coba manyambangi kantor tersebut pada Selasa(11/3/2025) siang, guna menjumpai seseorang yang bernama Ery yang bertugas sebagai orang lapangan, ternyata tidak berada di kantor.
“Pak Ery nya lagi tugas luar pak, bapak ada janji sama Pak Ery, kalau tidak ada janji melalui telepon susah pak, Pak Ery selalu di luar soalnya, ada delapan perumahan yang diawasinya saat ini,” ujar salah seorang petugas di kantor tersebut.
Informasi yang didapat dari Kepala Desa Bandar Setia Sugiato bahwa pengusaha perumahan Setia Garden tersebut adalah bernama Husein.
Kalau nggak salah bangunan Husen, yang punya perumahan di Desa Kolam sukmo ilang,” ujar Sugiato.
Sementara itu sebelumnya, Kasat Pol PP DS Marzuki mengatakan pihaknya akan selalu mengantesikan setiap pelanggaran Perda yang menjadi tugas pengawasannya. Pihaknya membuat Standart Operasianal Prosedur terkait pembangunan tembok tanpa izin milik Setia Garden di Desa Bandar Setia itu.
“Pihak Satpol PP akan membuat SOP terkait hal ini dan kita akan terus mendesak pihak pengembang agar mengurus PBG nya hal ini tentu agar pihak pengembang sadar akan tanggung jawabnya sebagai pengembang,” terang Marzuki. (ENC-1)
Komentar