MEDAN, Eksisnews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan dan petugas Poldasu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 48,5 kilo gram dan 40.000 butir pil ekstasi.
Rencananya barang haram tersebut diedarkan oleh para tersangka untuk konsumsi pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 di dalam wilayah Sumatera Utara.
Petugas juga menyita barang bukti 6 kilogram metamfetamin (bahan baku sabu), dalam pengungkapan pada Sabtu dan Minggu kemarin.
Keempat tersangka yang diringkus tersebut yakni Abdul Bayu, Zunaidi Zulpan, Aminal dan Aupek.
Dari keterangan Press Releas di Mapolrestabes Medan ke empat tersangka merupakan jaringan narkoba antar wilayah di Indonesia hingga ke Malaysia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat mendampingi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018) mengatakan, keberhasilan meringkus para tersangka pengedar narkoba tersebut berawal adanya informasi mengenai masuknya para pengedar, bandar serta kurir di dalam kawasan Sumut.
Dalam penjelasannya, pada hari Sabtu (22/12/2018) sekitar sore hari, personil dari unit Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi bahwa pelaku Abdul Bayu akan masuk dan berada di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Setelah memastikan informasi (A1) itu, selanjutnya dengan cepat petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Abdul Bayu bersama barang bukti sebanyak 3,500 gram Sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip bersama dan 1 unit heandphone.
“Jadi awalnya pada saat tim mendatangi lokasi TKP dan mendapatkan tersangka dengan ciri-ciri yang ada kita langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkoba tersebut dari si tersangka,” kata Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Bayu, polisi langsung mengetahui akan ada transaksi narkoba dengan skala lebih besar lagi.
Dengan mengetahui hal tersebut, kemudian petugas unit Satuan Narkoba Polrestabes Medan langsung membentuk tim guna melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap para pelaku.
Sehari kemudian tepat pada hari Minggu (24/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB, petugas langsung bergerak ke Jalan Sisingamangaraja Medan yang bertujuan untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku lainnya yang berada tepat di pintu keluar gerbang Tol Amplas.
Selanjutnya, dari penyelidikan yang ada, petugas polisi pun kemudian berhasil menemukan 3 orang pria yang sedang bertransaksi barang haram tersebut yang kemudian langsung melakukan penyergapan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka atas nama Junaidi Zulpan Aminal bersama seorang rekannya bernama Oupek.
Saat diamankan, dari ke tiga tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 45 kg Sabu, 40.000 butir ekstasi, serta 6 kg Methamphaetamine dari para tersangka di dalam mobil.
“Dalam melakukan aksinya para tersangka ini mengendarai 2 unit mobil. Pelaku Junaidi dan Aminal naik kendaraan mobil merek Avanza dan satu tersangka lagi naik mobil Dlux.
“Para tersangka ini hendak mau bertransaksi dan membawa narkoba dengan barang bukti yang cukup besar,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Dadang yang turut memberikan penjelasannya dihadapan sejumlah media.
Lebih lanjut Kombes Dadang mengatakan, dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa keempat orang tersebut ternyata saling berhubungan dan merupakan jaringan peredaran narkoba.
“Dari hasil intrograsi para pelaku ini merupakan komplotan dan jaringan peredaran narkoba antar Medan-Dumai-Malaysia. Ketiga orang tersangka berangkat dari Dumai menuju ke Medan dan rencananya barang haram itu akan diterima dari seorang pria bernama Pak Cik di Malaysia,” ungkap Kombes Dadang Hartanto.
“Dengan digagalkannya para pengedar narkoba tersebut, berarti ratusan jiwa orang masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari ketergantungan narkoba.
Apalagi, sasaran para pelaku, pil ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan pada saat hari Natal dan Tahun Baru 2019 nantinya.
Dari pengakuan para pelaku, rencananya semua narkoba yang ada ini untuk konsumsi pada saat hari Natal dan Tahun Baru.
Semua barang bukti bisa dikatakan cukup besar yaitu sebanyak 48.5 Kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan metafetamin. Terus ini bahan baku yang bisa menjadikan cukup banyak narkoba yang dapat merusak semua orang,” ujar Irjen Agus.
Dijelaskannya lagi, semua narkoba tersebut berasal dari Kota Dumai, Riau yang kemungkinan pasokan dari Aceh serta kawasan Medan adalah sarana perjalanan untuk dilakukannya pemasaran.
“Untuk itu, hal Ini merupakan warning untuk di Sumatera Utara (Sumut) karena bukan hanya transit namun juga sasaran pasaran buat narkoba.
Bahwa peredaran di Sumut cukup besar dan bilamana adanya informasi lainnya yang ditemukan mohon infornasikan ke Polri,” ujar Kapoldasu.
Tak hanya itu saja, Kapoldasu pun berharap agar masyarakat dan para wartawan untuk mendukung Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Saya juga menghimbaukan dengan mohon bantuan dari para wartawan kepada pemerintah agar mendorong Bupati dan Walikota, dalam hal penyediaan tempat rehabilitasi di wilayah Kabupaten/Kota.
“Kita juga harus melakukan pencegahan, di antaranya melakukan rehab bagi para penggguna. Sebanyak 70 persen penghuni lapas adalah dalam dugaan pengguna narkoba,” tutup Kapoldasu Irjen Pol Agus.
Para tersangka akan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya dapat dikenakan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara.
“Para pelaku narkoba tentunya akan dikenakan sesuai undang-undang hukum yang ada berlaku di NKRI ini,” pungkas Irjen Pol. Agus Andrianto.
Dalam pemaparan tersebut juga yang turut serta Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihanato, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan para pejabat Polrestabes Medan. (Bucos)
Komentar