Satuan Reskrim Polres Batubara Berhasil Tangkap Pembakar Rumah Mertua Wartawan eksisnews.com

EKSISNEWS.COM, Batubara – Polres Batubara melakukan paparan hasil ungkapan kasus kriminal yang dilakukan satuan reskrim pada Senin (13/13/2021) sore di halaman Kantor Reskrim Polres Batubara.

Berbagai kasus kejahatan yang dirilis adalah dua kasus kejahatan dengan kekerasan dan pembakaran rumah warga Milik Rahmat Sirait (52) warga Kecamatan Sei Bejangkar Kabupaten Batubara yang juga mertua dari seorang Awak media di salah satu pemberitaan online eksisnews.com wilayah Asahan Sumatra Utara.

Keterangan yang dihimpun media dilapangan, kasus yang paling menonjol dipaparkan Satuan Kriminal Polres Batubara bersama Kapolres Batubara adalah tertangkapnya buron pembakar rumah atas inisial RFL(25) pekerja koperasi (penagih hutang) yang sempat melarikan diri selama 10 hari di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi SH MH yang sempat dikonfirmasi langsun oleh media diruang kerjanya menjelaskan kronologis kejadian pembakaran rumah milik Rahmat di Kecamatan Sei Bejangkar

Pada Selasa (23/11/2021) tersangka RFL yang menagih uang koperasi (kredit harian) kepada istri korban (Rahmat) yang pada saat itu sedang sibuk melakukan aktifitas ibu rumah tangga di ruang kamar. Namun tersangka RFL memaksa istri korban harus untuk segera membayar hutang kepadanya.

Sambil memasuki ruang tamu RFL melihat ada bahan bakar minyak jenis pertalite dalam ember lyang belum sempat dikemas per liter oleh Istri dari Rahmat

Setelah beberapa waktu Rahmat yang baru pulang dari kegiatannya di luar rumah pun disambut tagihan hutang oleh RFL. Sontak emosi pun timbul dan Rahmat berkata nantilah kami belum ada uang.

RFL pun menyambut dengan perkataan “bayarlah”. Lantas dengan perkataan yang tidak menantang RFL berkata, “kalau kuhidupkan mancis korek api di sini minyak ini menyambar apa tidak ya”,

Rahmat yang melihat melarang RFL untuk menyalakan korek apinya. Tanpa sadar RFL pun menyalakan korek api didekat BBM yang lagi di kemas per liter oleh ai Rahmat.

Kelang kemudian api menyambar dan membuat Rahmat turut terbakar di bagian kaki l, sambil berusaha memadamkan api yang terus membesar menempel di celana dan dinding rumah. Rahmat langsung meminta tolong kepada warga sembari menyelamatkan istri dan anaknya.

Di kesempatan yang hirup pikuk pada kejadian kebakaran, rumah Rahmat, RFL pun tancap gas melarikan diri ke Tebing hingga bersembunyi di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.

Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH pun mengerahkan anggotanya selama 10 hari untuk melakukan pengejaran terhadap RFL yang menurut informasi berpindah pindah tempat, hingga akhirnya Satuan Reskrim mendapat sebuah info kalau RFL berada di Dalu Dalu Provinsi Riau.

Tanpa memberi kesempatan kembali Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Ferry SH.MH pun menyergap RFL yang tidak menyadari dan sedang beristirahat di sebuah rumah kost saat itu.

RFL yang mengakui perbuatanya saat ini masih berada di Ruang Tahanan Polres Batubara sembari diproses tim Reskrim Polres Batubara.

“Apa bila terbukti bersalah RFL bisa di kenai Pasal 187 ke – 1e – 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan, “tandas AKP Ferry Khusnadi SH.MH. (ENC-Bm)

Comments are closed.