Sebulan Pisah Ranjang, Pria Ini Perkosa Nenek Kandungnya

EKSISNEWS.COM. Sergai – Entah setan apa yang merasuki pikirannya, pria yang sudah memiliki 2 orang anak ini dengan teganya memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berumur 75 tahun.

Kepada petugas pria tersebut mengaku perbuatan yang dilakukanya karena melihat pahak dan bokong serta satu bulan pisah ranjang dengan isterinya.

Tersangka bernama Rio Primananda(27) Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini ditangkap pada hari Kamis (23/04/2020) sekira jam 22.00 WIB dan ditahan oleh pihak Sat Reskrim Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,MH Sabtu (25/04/2020) mengatakan jika perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam tempat kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu (22/04/2020) sekira jam 02.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH(75) secara spontan dan tidak ada berencana,”kata  Kapolres AKBP Robin.

Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik, tidak lama kemudian tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri dan saat itu tersangka meluruskan dan merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain yang selanjutnya tersangka langsung menaikkan baju tidur korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin korban hingga akhirnya pelaku mengeluarkan spermanya diluar kelamin korban.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangan nya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur kemudian korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sampai korban dirumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan kemudian korban jatuh pingsan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya yang selanjutnya korban pun membuat pengaduan ke Polres Sergai,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan.

Hasil introgasi yang dilakukan petugas, bapak dua anak tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat pahak korban dan bokong (pantat), sehingga tersangka langsung  tergiur dan memperkosa korban.

“Karna awalnya saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air yang berada dibelakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik keatas sehingga terlihat pahak dan pantatnya spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya,” akui tersangka Rio kepada pihak petugas.

Bahkan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah satu bulan pisah ranjang terhadap istrinya karna akibat kebutuhan ekonomi. Selain pisah ranjang tersangka juga satu minggu sebelumnya mengkonsumsi narkoba.

“Satu bulan saya pisah ranjang karna faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco,” kilah bapak dua anak tersebut di hadapan petugas.

Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu  potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

“Jadi tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang kepada media. (ENC-Bucos)

Comments are closed.