Sempat Buron, Pelaku Pembakaran Hingga Tewas Diringkus Polsek Medan Tembung di Kawasan Bagan Batu Riau

EKSISNEWS.COM, Medan – Sempat diburon, pelaku pembakaran hingga korbannya meninggal dunia diringkus oleh personel Reskrim Polsek Medan Tembung, Kamis (24/7/2024).

Pelaku berinisial EN (30) warga Jalan Pipit VIII Perumnas Mandala, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Sei Tuan, diringkus di tempat persembunyiannya di Bagan Batu Provinsi Riau.

Tersangka EN merupakan otak pelaku pembakaran hingga menewaskan Deni Pratama (23) yang terjadi di Jalan Pipit VII Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH, MH menyebutkan, tersangka EN ditangkap di tempat persembunyiannya di Bagan Batu Provinsi Riau.

“Tersangka EN mengakui perbuatannya yang menyiramkan bensin ke tubuh korban dan bensin tersebut dibawa oleh Sumardi Sinamo alias Leo (sudah ditangkap),” ujar Kanit Reskrim.

Dijelaskan Kanit, tersangka EN sebagai otak pelaku pembakaran hingga menewaskan Deni Pratama (23). Dalam aksinya, tersangka EN menuangkan minyak Pertalite dan menyulutkan mancis hingga tubuh korban terbakar dan akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan.

“Tersangka EN kesal karena handphonenya hilang dan menuduh korban yang telah mengambil HP nya. Meski korban mengaku tidak ada mengambil Hp nya namun pelaku tak percaya dan langsung menyiramkan minyak bensin ke tubuh korban hingga terbakar,” terang Kanit Reskrim.

Dijelaskan Kanit, sebelumnya seorang pelaku lainnya sudah ditangkap yakni berinisial Supardi Sinamo alias Leo dan sudah divonis 3 tahun penjara.

Sementara itu, Ribut Hartono (53) selaku orangtua korban berharap agar pelaku EN dihukum seberat beratnya dan meminta pelaku agar memberitahukan kepada polisi siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Deni Pratama.

“Saya berharap pelaku EN memberitahukan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus pembakaran tersebut,” ujar Ribut di Polsek Medan Tembung, Kamis (24/7/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dituduh mencuri handphone dan tanpa adanya alat bukti, Deni Pratama (23) warga Jl. Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituuan, Kabupaten Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh 2 pria di Jl. Pipit VII Perumnas Mandala, Rabu (25/10/2023) siang.

Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari. Pada, Selasa (31/10/2023) siang korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan kembarannya, Dani (23) yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi pesawat menuju Medan.

Pasca kasus penganiayaan berat tersebut, Personel Reskrim Polsek Medan Tembung telah menangkap satu dari dua pelaku pembakaran berinisial SS alias Leo (43) warga Jl. Pipit 11 Perumnas Mandala. (ENC-Fr)

Comments are closed.