Sidang Kasus Suap Mantan Gubsu, Sambil Nangis Japorman Minta Keringanan Hukuman

EKSISNEWS.COM, Medan – Japorman Saragih mantan anggota DPRD Sumut meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, SH, MH saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).

Di persidangan yang beragendakan mendengarkan nota pledoi (pembelaan) itu, baik penasehat hukum (PH) maupun Japorman meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan. Dan saat membaca pledoi sambil menangis Japorman mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tak pernah meminta kue pada saat menjabat waktu itu. Uang yang diberikan Ali Nafiah sudah saya kembalikan ke KPK seluruhnya. Dengan permohonan saya ini meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Saya memohon kepada Majelis Hakim, saya sudah tua, dan saya punya penyakit. Saya malu dengan anak dan cucu saya, saya ingin bermain dengan mereka, saya seorang kakek. Sekali lagi saya bermohon agar Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada saya untuk berkumpul dengan keluarga saya sebelum saya menghadap tuhan,” pinta Japorman sambil menangis.

Setelah mendengar pembelaan dari Japorman, Jaksa KPK yang ditanya Majelis Hakim tentang tanggapan secara lisan langsung menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sementara dihadapan Majelis Hakim, S.W Mada Hekopung, SH selaku PH Japorman menegaskan tetap pada nota pembelaannya. Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan PH Japorman, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 29 Maret 2021 pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Diluar persidangan S.W Mada Hekopung menegaskan agar Majelis Hakim mengabulkan JC dan meminta agar kliennya dihukum seadil-adilnya.”Memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan JC kami, dan meminta pasal yang diterapkan Pasal 11 bukan pasal 12. Ya karena pak Jaforman sudah mengembalikan uang tersebut seluruhnya,” tegasnya.

Sebelumnya Japorman dituntut Penuntut Umum dengan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1).

Dalam dakwaan JPU, kasus tindak pidana korupsi berkaitan suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho ini ke 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, didakwa menerima suap berkaitan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2015 Provinsi Sumut dengan nominal Rp400-Rp700 juta/orang.

Ke 14 mantan anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014 yang diadili dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi itu di antaranya, terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin, Ahmad Husen, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah, Megalia Agustina, Idah Budi Ningsih, Samsul Hilal, Muliani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Jaforman Saragih dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinan Worotikan dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menyampaikan, para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009 s.d. 2014 mempunyai tugas dan wewenang antara lain: membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Provinsi, meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan melaksanakan tugas wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa para terdakwa dalam menjalankan tugas selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s.d. 2014 telah beberapa kali menerima uang secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi  Sumut melalui Muhammad Alinafiah, Hamami Sul Bahsyan dan Ahmad Fuad Lubis terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut T.A. 2015.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1dan Pasal 64ayat (1) KUHPidana,” sebutnya.

Berkaitan perkara suap tersebut, total nominal suap “uang ketok” yang diterima secara bertahap oleh masing-masing terdakwa yakni, Nurhasanah Rp472 juta, Jamaluddin Rp497 juta, Ahmad Husen Rp752, Sudirman halawa Rp417, Ramli Rp497, Irwansyah Rp602 juta, Megalia Agustina Rp540 juta, Idah Budi Ningsih Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Muliani Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban Rp377 juta, Jaforman Saragih Rp427 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan Rp500 juta.(ENC-NZ)

Comments are closed.