Sidang Lanjutan Gundok dan Safwan Nyaris Ricuh
EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang lanjutan Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi yang beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir, nyaris ricuh. Dalam putusan Majelis Hakim saat di persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3/2021) menyebutkan bahwa penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria Sianturi, tidak dapat diterima. Selain itu Majelis Hakim dalam putusannya juga memerintahkan Jaksa untuk mengeluarkan Gundok dan Syafwan Habibi dari tahanan sejak dibacakan putusan.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim mengatakan penuntut umum dapat mengambil langkah hukum bila tak sependapat dengan putusan majelis hakim.
Atas putusan tersebut, dari pantauan wartawan, pihak korban bersama rekan-rekan sesama satu organisasi kepemudaan langsung tak terima dengan hasil putusan majelis yang diketuai
Nah mendengar hal tersebut, tampak massa dari pihak korban bersama rekan-rekan sesama satu organisasi kepemudaan berusaha mengejar Majelis Hakim. Namun pengejaran dari massa itu berhasil dicegah tim pengamanan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Setelah pintu samping ruang Cakra 2 PN Medan ditutup dan dijaga ketat oleh tim security PN Medan, massa pun berputar arah dan menuju ruang tunggu pengunjung PN Medan sambil berteriak meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk hadir dihadapan mereka.
Sementara orang tua korban yakni Hasan dan Yus Yulianti yang hadir di persidangan mengutarakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia berharap ada rasa keadilan hukum bagi Putra pertamanya yang tewas dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menyebutkan bahwa pihaknya segera berkordinasi dengan pimpinan atas putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
Diluar persidangan Tim LBH IPK dimotori oleh Dwi Nai Sinaga, didampingi Erwinsan Sinaga selaku Penasehat hukum dari Gundok dan Syafwan mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim sudah sangat tepat. Dan Dwi Sinaga juga meminta kepada Jaksa untuk segera melaksanakan perintah Hakim tersebut.
“Kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Ada perintah Hakim segera dikeluarkan setelah putusan dibacakan, terlepas dari ada upaya hukum Jaksa. Jadi kami minta hari ini Jaksa harus mengeksekusi dan segera melaksana perintah putusan Majelis Hakim itu,” tegas Dwi Sinaga.
Sebelain itu Dwi Sinaga juga menjelaskan bahwa dari fakta persidangan Majelis Hakim melihat ini sudah diperiksa dalam perkara yang sama, peristiwa yang sama dan korban yang sama.
“Kedua inikan pertanggungjawaban pidananya sudah diterima klien kita. Kita Apresiasi putusan Majelis Hakim itu, berdasarkan sesuai pledoi kita dan saksi ahli. Dari keterangan saksi ahli dalam suatu rangkaian peristiwa tidak dilihat dari jumlah orangnya, satu peristiwa itu, itulah dinilai Hakim dan itu fakta persidangan tidak ada bukti baru kecuali ada fakta baru iya kan. Dan perlu diluruskan begini, digiring opini bahwasanya ini perkara yang berbeda korban yang berbeda, jangan. Dan jangan digiring pembodohan ke publik, bahwasanya Hakim gak benar, hakim begini, jangan. Perlu dipahami waktu itu kejadiannya hari Minggu jam 5 sore di Eka Rasmi, itu suatu rangkaian peristiwa, korabannya berapa?,” jelas Dwi Sinaga.
Nah Dwi juga mengungkapkan walaupun ada kekeliruan pada Jaksa bukan berarti menjadi tanggungjawab kliennya.
“Kalau untuk putusan yang awal sudah inkrah, jadikan begini ada bahasa splitsing kata saksi ahli adanya pemecahan berkas. Makanya dalam pertimbangan Hakim tadi mengatakan, walaupun ada kekeliruan bukan berarti menjadi tanggungjawab klien kita. Jika Jaksa ada melakukan kekeliruan, bukan berarti diperiksa kedua lagi,” terangnya.(ENC-NZ)
Comments are closed.