Sidang Lanjutan Khairi Amri, Saksi-Saksi Ditanya Soal Snack dan Air Mineral

EKSISNEWS.COM, Medan – Lanjutan sidang Praperadilan (Prapid) pemohon Siti Asiah Simbolon yang di kuasa hukum dari  Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yakni Rahayu Pratiwi dan Debi Kartika Sari (Ibu Gendis), Jum’at (6/11/2020).

Dalam keterangan saksi Rahayu Pratiwi, menyebutkan bahwa dirinya dari rumah ke Lippo Plaza memang mau ikut demo. Dan saksi Pratiwi juga katakan kalau dirinya tidak ada melihat Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni terdakwa Khairi Amri memberikan snack, kue-kue dan air mineral.

Setelah mendengarkan saksi Pratiwi dilanjut dengan mendengarkan keterangan saksi Ibu Gendis. Dihadapan Hakim tunggal Syafril Pardamean Batubara, SH, MH saksi juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada melihat terdakwa Khairi Amri memberikan makanan snack, kue-kue maupun air mineral.

Dalam kesaksiannya, Debi Kartika Sari mengatakan, bahwa dia dari Masjid Pengadilan Negeri Medan menuju ke arah kantor DPRD, namun dicegat oleh petugas kepolisian.”Dari Masjid Pengadilan Negeri menuju ke arah kantor DPRD, kita di cegat, saat itu sekitar Jam 16:00 Wib, 9 Oktober 2020,”

Saat ditanya Mahmud Irsyad Lubis apakah saksi melihat Khairi Amri ada mengatakan lempar polisi, hancurkan kantor DPRD atau menghasud orang lain untuk melempar. Saksi menjawab tidak ada.”Tidak ada mendengarkan seperti itu, kebetulan saya disitu. Saya lihat dia ditangkap, kita dibubarkan, Bang Amri dibawa ke arah Lippo, dipegang tangan nya kanan kiri,” jelas saksi.

Nah saat ditanya lagi oleh Irsyad Lubis apakah saksi ada melihat saat Khairi Amri ditangkap polisi ada memberikan surat bewarna kuning (surat penangkapan)?. Saksi menegaskan tidak ada melihat.

Saat kembali ditanya oleh Irsyad Lubis apakah saksi ada melihat Amri membawa batu. Saksi bersumpah demi Tuhan, bahwa dia tidak ada melihat.”Tidak ada, demi ALLAH tidak ada. Saya bawa anak, si Gendis usia 10 tahun. Karena saya tahu waktu itu tidak akan rusuh. Pada saat Amri ditangkap saya tetap berjalan dan pegangan tangan dengan anak saya,” ujarnya.

Dan saat ditanya apakah saat saksi duduk di lapangan Benteng sebelum Sholat Ashar ada bertemu dengan Khairi Amri? Dan apakah saksi ada melihat lempar-lemparan batu saat di lapangan Benteng itu? Dengan singkat saksi  mengungkapkan tidak. “Gak ada,” tegas saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, Irsyad menyudahi pertanyaannya kepada saksi.”Cukup Majelis Hakim,” kata Irsyad.

Saksi juga katakan dirinya bersama anaknya Gendis saat itu hendak nonton bioskop di Lippo Plaza, namun masih suasana pandemi corona pihak Lippo mengatakan bioskopnya masih tutup. Dan sebelum Sholat Ashar, dirinya dari Lippo ke kantin lapangan Benteng.

“Setelah dari Sholat Ashar saya bersamaan dengan pak Amri mau ke kantor DPRD dan dicegah oleh polisi,” jelasnya.

Sementara saat ditanya oleh pihak  termohon, apa maksud dan tujuan saksi ke DPRD?. Saksi katakan cuma mau lihat-lihat saja.”Gak ada cuma lihat-lihat saja. Setahu saya dari berita, katanya disitu dia bagi-bagi minuman air aqua. Pokoknya kata pak polisi kami yang tidak mahasiswa tak boleh ke kantor DPRD,” kata saksi.

Dan saat ditanya pihak termohon apakah saksi tahu apa kegiatan pak Amri ini sebelum ditangkap?. Saksi menjawab tidak tahu.”Tidak tahu,” ucap saksi.

Saat dipertegas oleh Hakim tunggal Syafril Batubara apakah saudara ada melihat Amri memberikan snak, kue-kue, dan mineral?. Saksi menegaskan kalau secara langsung dirinya tak ada melihat. Namun dirinya mengetahui dari berita.

Setelah dipertegas oleh Hakim, kuasa hukum Amri kembali menunjukkan alat bukti P1, T3 dan T4.

Dipersidangan sebelumnya tim Kuasa hukum Pemohon dipimpin langsung oleh Eka Putra Zakran bersama tim dan kawan-kawan.(ENC-NZ)

Comments are closed.