Sidang Perdana Praperadilan, Sayangnya Kapolsek Medan Baru Tak Hadir  

EKSISNEWS.COM, Medan – Tindakan penangkapan dan penahanan disebut-sebut sarat dengan kejanggalan, Kapolsek Medan Baru di praperadilan kan (diprapidkan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8/2021).

Pemohon prapid yakni Edison Sianipar (43) melalui tim kuasa hukumnya Amru Siregar dan Erickson Simangunsong tampak hadir di ruang sidang. Namun Kapolsek Medan Baru maupun pihak kuasa hukumnya tak ada dipersidangan dari awal hingga ditutupnya persidangan.

Dalam sidang yang sempat dibuka Hakim tunggal, Ulina Marbun di ruang sidang Cakra 6 PN Medan itu tanpa dihadiri Kapolsek Medan Baru selaku termohon.

“Baik ya. Termohon (Kapolsek Medan Baru) maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Padahal sudah dipanggil lewat relaas panggilan,” ucap hakim Ulina Marbun.

Setelah membuka sidang, Hakim tunggal Ulina memerintahkan Panitera Pengganti (PP) untuk kembali melayangkan relaas panggilan dan sidang dilanjutkan Kamis (19/8/2021) mendatang.

Seusai sidang, ketua tim kuasa hukum dari pemohon, Amru Siregar menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon prapid. Dan dia berharap pekan depan termohon taat dan menghormati lembaga peradilan.

Amru Siregar menyebutkan, sejumlah aroma kejanggalan dapat dirasakan dalam penanganan kasus hukum yang menimpa kliennya warga Jalan Karya Dame Gang Rukun, Kecamatan Medan Barat tersebut, sehingga kliennya melakukan upaya hukum gugatan prapid ke PN Medan.

“Fakta hukum sebenarnya adalah, tertanggal 31 Juni 2021 setelah klien mereka dipukuli HS (abangnya Edison) dan anaknya HS berinisial C beserta teman-temannya yang kebetulan anggota Sabhara pada Polda Sumut di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat kemudian diantar para pelaku ke Mapolsek Medan Baru. Termohon ketika itu ikut menyaksikan Edison Sianipar dalam kondisi kritis dan meminta agar istri pemohon prapid, Melva Sibarani kemudian diminta agar segera membawanya ke rumah sakit. Soal membuat Laporan Pengaduan (LP) bisa menyusul,” kata Amru.

Lanjut Amru, Pemohon prapid pun akhirnya dirawat ke RS Elisabeth Medan.

“Pertanyaannya, bila memang pemohon sebagai terlapor yang juga masih abang kandungnya katanya tertanggal 24 April 2021, bagaimana bisa ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 3 Juni? Sedangkan dia masih sempat dirawat di rumah sakit. Kenapa pemohon prapid tidak langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan seperti saat ini dilakukan termohon,” ungkap Amru.

Pihaknya juga telah menanyakan kejanggalan tersebut kepada termohon prapid. Versi termohon, dirinya bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyidikan.

“Padahal semestinya pemohon dihadirkan dulu sebagai saksi, sebelum kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.(ENC-NZ)

 

Comments are closed.