Sidang PKPU Yang Digelar Maghrib, Berlangsung Tegang
MEDAN, Eksisnews.com – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Abdul Aziz di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/07/2019) Maghrib berlangsung tegang.
Hal tersebut bermula saat majelis hakim sedang membacakan putusan. Penasehat hukum (PH) pemohon Basir Pardede dkk instruksi kepada Majelis Hakim, sebab menurut mereka putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Maghrib itu serupa dengan putusan yang lebih dulu diketahui mereka alias sudah bocor.
Agenda sidang putusan tersebut antara pihak Pemohon CV Tunas Pelita Jaya dan CV Dwi Putra Mandiri dengan PTPN 1 Kota Langsa.
Jalannya sidang sendiri berlangsung tegang. Sebab, tampak sejumlah security PN Medan masuk ke ruang sidang. Ini dilakukan petugas keamanan PN Medan untuk mengantisipasi kisruh usai putusan.
Nah, meski tak terjadi keributan, hanya saja penasihat hukum Pemohon tampak keluar ruang sidang (walk out). Mereka mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang diduga ada permainan.
Di luar ruangan sidang, penasehat hukum Pemohon Basir Pardede menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan kliennya.
“Jadi ngapain nunggu hasil putusan kalau hasilnya toh sama saja. Lebih baik kami walk out,” tegasnya.
Malahan, lanjut Basir Pardede, sebelum putusan itu mereka terlebih dahulu menemui Ketua PN Medan, Djaniko Girsang.
“Kami menemui Ketua PN Medan untuk menanyakan keabsahan hasil putusan sidang yang telah kami terima sidang tadi. Itu sekira pukul 12.15 WIB. Dan putusan itu kami terima lewat pesan Whatsapp, makanya kami heran dan mempertanyakan itu ke Ketua PN Medan,” tegasnya.
Mirisnya, lanjut Basir, pesan Whatsapp yang diterima mereka sama persis dengan salinan putusan yang dibacakan majelis hakim. Melihat fakta persidangan yang baru berlangsung, Basir CS menilai putusan atau penolakan terhadap pemohon sebagaimana terdaftar dengan Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn, kuat dugaan telah dikondisikan.
“Dan kami sudah dua kali mengajukan permohonan dan keputusan Mahkamah Agung menyebut bahwa anak perushaaan BUMN bukan lagi bagian dari BUMN. PTPN1 (termohon) itu merupakan anak perusahaan BUMN dan bukan lagi BUMN. Tapi majelis hakim tetap bertahan atas putusannya menyatakan bahwa PTPN1 itu masih BUMN,” beber Basir Pardede.
Langkah hukum selanjutnya yang dilakukan pemohon, Basir menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya. “Nanti kita putuskan langkah apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya. (ENC-GPL)
Comments are closed.