Skuter Listrik Tumbuh di Jalanan Kota Medan, Bobby Nasution Harus Respon

EKSISNEWS.COM, Medan – Masyarakat pengguna skuter listrik semakin tumbuh di jalanan di Kota Medan, khususnya di seputaran Lapangan Merdeka Medan. Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution diharap dapat meresponnya.

Hal ini dilakukan agar secara positif masyarakat menggunakan skuter listrik dan sejenisnya di jalan raya di Kota Medan, tidak berbenturan terhadap aturan dari Satlantas Polrestabes Medan yang melarang itu.

Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 tahun 2020 yaitu kendaraan tertentu.

Kendaraan tertentu yang dimaksud dalam PM yaitu terdiri dari skuter listrik, sepeda listrik, overboard, sepeda roda satu dan otopet. Kendaraan ini hanya bisa dioperasikan pada kawasan tertentu dan atau pada lajur khusus.

“Jadi, kepada mereka yang menggunakan skuter dan sejenisnya di jalan raya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian,” terang Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar seperti yang dlansir.

Artinya, kondisi ini harus direspon Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memanfaatkan aktifitas itu menjadi lebih positif dan mendorong pada pendapatan daerah.

“Menurut kita Walikota Medan dapat menempatkan lokasi-lokasi seperti Cadika, Lapangan Gajah Mada dan juga Lapangan Merdeka sebagai lokasi khusus arena skuter yang semakin tumbuh, kelola dengan baik,” seru Lamhot Hutajulu selaku warga Kota Medan, Selasa (12/7/2022).

Karena, diketahui skuter listrik itu secara rental Rp30 ribu / 25 menit didapat pengguna untuk tampil di jalan-jalan raya.”Nah, dari lokasi atau arena yang tersedia selain jadi lokasi wisata baru juga dapat ditarik sebagai pemasukan kas daerah,” tutupnya.(ENC-2)

Comments are closed.