Soal Antony Sinaga, Sekda Panggil Kadis PMPTSP Provsu

MEDAN, Eksisnews.com –  Terkait mencuatnya pemberitaan tentang adanya Pejabat eselon III yang dicopot bernama Antony Sinaga yang diduga dilakukan sewenang-wenang oleh atasannya, Sekdaprov Sumut Dr Ir Hj R Sabrina MSi akan segera memanggil   Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi  (PMPTSP)  Sumut Ir Arief Trinugroho. 

“Ya benar, suratnya sudah masuk ke BKD Sumut dan kita sudah meneruskannya ke Ibu Sekdaprov Sumut. Dalam hal ini Ibu Sekda akan segera memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara  (PMPTSP)  Sumut,  Ir Arief Trinugroho,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Abdul Khair Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/7/2019).

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Arief Trinugroho ketika dikonfirmasi terkesan “buang badan” dan “melempar bola” ke Gubsu.

Dikatakannya, tidak ada melakukan pencopotan terhadap jabatan yang diemban oleh Anthony Sinaga. Ia menyebut mutasi adalah hal yang biasa dilakukan pada lembaga pemerintahan.

“Saya tidak mencopot, karena saya tidak memiliki hak untuk mencopot. Dia digantikan, kemudian dia ditugaskan kemana saya tidak tahu ya. Mutasi ini adalah hal yang biasa,” kata Arief Trinugroho melalui WA.

Mutasi itu, kata dia adalah hak dari Gubernur Sumatera Utara yang melakukannya. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya,  pencopotan 2 orang pejabat eselon III yang dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada tanggal 17 Juni 2019 lalu, berbuntut panjang. Sebab seorang Pejabat eselon III yang dicopot bernama Antony Sinaga, memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatannya dari Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Mengingat berdasarkan sepengetahuannya dirinya selama menjabat merasa tidak ada melakukan kesalahan. 

Hal itu disampaikan Antony Sinaga kepada wartawan Kamis (4/7/2019) di Medan. 

Dia mengatakan, pencopotan ini juga dinilai bertantangan dengan PP No. 30/2019 Pasal 57 Tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa pejabat pimpinan tinggi, yang tidak memenuhi target kinerja diperjanjikan selama 1 tahun pada suatu jabatan yang diberikan penilaian cukup, kurang atau sangat kurang, diberikan kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. “Ini tak ada, langsung dicopot,” ujarnya kesal.

Dia mengatakan, bahwa selama bertugas sebagai Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dirinya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Itu dibuktikan dengan penilaian prestasi kerjanya, tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ataupun dalam proses peradilan pidana, serta diijinkan mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II.

Semua laporan nilai dan ijin mengikuti seleksi itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Ir Arief Trinugroho. “Kalau saya melakukan kesalahan atau hal-hal bertentangan dengan jabatan saya, tentu saya tidak diijinkan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II sekarang ini yang sedang berlangsung,” paparnya.

Menurut dia, pencopotan jabatan identik dengan suatu kesalahan yang fatal dilakukan oleh seorang pejabatnya. Hal ini tentu mencoreng nama baik pejabat tersebut. “Sementara saya tidak melakukan kesalahan dan masalah hukum tapi dicopot. Kalau dirotasi tak masalah. Jadi pencopotan ini saya anggap mencemaran nama baik saya. Makanya saya pertanyakan kepada Gubenur Sumut. Ini sangat merugikan nama baik saya serta mempermalukan saya. Padahal kinerja saya selama ini sangat baik dibuktikan dengan surat laporan kinerjanya yang ditandatangani Pimpinan saya,” ujarnya.(ENC-2)

Comments are closed.