EKSISNEWS.COM, Simalungun – Persoalan kandang ternak babi milik Perusahaan Allegrindo membuat gerah masyarakat daerah Simalungun. Masih hangat sorotan pencemaran perairan danau toba yang kini daerah prioritas wisata International. Juga dugaan ada beberapa pelanggaran ijin peruntukan lokasi ternak babi dijadikan ajang persubahatan.
Meski disorot, namun pihak pejabat pemkab Simalungun dan Pemprovsu saling mengelak dan buang badan.
Sebagaimana kemarin Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengaku tak mampu mengeksekusi bangunan kandang babi PT Allegrindo.
“Tegas saya (Radiapoh) katakan, pihak Pemkab Simalungun tak berani membongkar bangunan kandang babi itu”, ungkap Bupati Radiapoh saat dikonfirmasi wartawan via nomor selulernya, Jumat (26/7/2024).
Perlu dipahami, lanjut Radiapoh menyebutkan, berdiri tegaknya PT Allegrindo Nusantara (peternakan babi) sebelum periode saya. Soal beberapa perijinan ada ditangan Bupati masa periode puluhan tahun lalu bekerja sama dengan pejabat Pemprovsu.
Saya berani mengeksekusi kandang babi bila ada sepucuk surat perintah dari atas, baik Gubernur Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dari pusat, ungkapnya.
“Silahkan konfirmasi ke Pemprovsu, karena kewenangan ada di meja kerja Pemprovsu”, ungkap Radiapoh.
Radiapoh akui, lokasi ternak babi berada dikawasan pemukiman.
Sementara Kadis Perijinan Satu Atap Pemprovsu melalui chatingan Kabid Abdul Azis Batubara menyebut kalau izin ternak (babi) PT. Alegrindo kewenangan pusat bang, kalau gak salah masalahnya tentang tata ruang di pemkab Simalungun, kata Aziz.
Kesempatan terpisah aktivis Pegiat Lingkungan dan Anti Korupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba kepada pers di Medan, Selasa (29/07/2024) menyesalkan sikap Pemerintah Daerah Simalungun dan Pemprovsu.
“Kita sesalkan pihak Pemkab dan Pemprov Sumut terkesan lempar tanggungjawab soal perusahaan langgar aturan dan UU yang ditentukan”, ujarnya.
Kenapa untuk tindakan menertibkan atau membongkar kandang peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara, buang badan.
Padahal lanjut aktivis ini,
mengungkapkan masalahnya peternakan babi itu hingga saat ini ramai diributi soal pencemaran lingkungan dan menyalahi lampiran peta Perda No 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031, giliran bangunan tinggi di areal peternakan juga disoroti karena berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Edison Tamba.
Tentu ini memantik kecurigaan masyarakat, terlebih kalangan pegiat lingkungan dan anti korupsi,” ungkapnya.
Dijelaskan Edoy, dugaan pelanggaran ijin perda perusahaan nyata dan fakta, sesuai UU dan PP, yakni dalam PP 5 thn 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, Perda no 1 thn 1990 tentang bantaran danau toba.
Kemudian Permen LH (Lingkungan Hildup) no 4 thn 2021 tentang daftar usaha wajib amdal. Dan PP 22 thn 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lngkungan hidup.
Pelanggaran perusahaan jelas dan tegas, Bupati harus bertindak sesuai UU dan PP tersebut, jelas Edoy.
Dipastikan, Edyson Tamba berisyarat, jika Pemerintah bertahan dan saling lempar tanggung jawab, maka kemungkinan peradilan rakyat akan bergerak.
Ini bukan gertak atau ancam, melainkan gerakan spontan masyarakat, tegas Edison.
Sebagaimana diketahui, aktivitas perusahaan peternakan babi yang disebut-sebut terbesar kedua di Asia itu beroperasi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, persis berdekatan dengan Danau Toba yang kini menjadi pariwisata super prioritas Sumatera Utara. Limbah ternak babi itu sempat diributi pegiat lingkungan dan masyarakat karena berpotensi mencemari air Danau Toba.
Hanya saja pihak perusahaan tetap ngotot menjalankan aktivitasnya.
Belakangan diketahui bahwa areal peternakan menyalahi lampiran peta Perda No 10 tahun 2012 tentang RTRW Pemkab Simalungun tahun 2011-2031.
Dalam peta lampiran perda itu, areal lahan peternakan PT Allegrindo masuk dalam kawasan permukiman. Atas dasar itu, pihak perusahaan menyurati dan bermohon kepada Pemkab Simalungun untuk mengkoreksi perda tersebut. Apalagi HGU areal peternakan itu sudah berakhir.
Akhir -akhir ini informasi dari sumber yang layak dipercaya, Humas PT Allegrindo Nusantara, Kasim, terus bergerilya berkomunikasi dengan pihak Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Kabarnya pihak peternak babi PT Allegrindo Nusantara masih bergerilya untuk mendapatkan ijin Perda Peruntukan dan Tata ruang.
Kebenarannya saat wartawan menghubungi nomor seluler Kasim hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun meski berulangkali dikonfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Dan nomor yang digunakan Kasim informasinya telah tertutup untuk panggilan disebabkan pemberitaan kandang babi PT Allgrindo Nusantara. (ENC-1)
Komentar