EKSISNEWS.COM, Medan – Revisi Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Simalungun tahun 2011-2031 dinilai tidak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengeksekusi lahan peternakan babi milik PT Allgrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba
Karena lahan yang dikelola oleh PT Algerindo Nusantara tersebut berada di kawasan permukiman dan bukan peternakan.
Sekretaris Daerah Simalungun Erson Sinaga saat dikonfirmasi hal ini, tidak membantah tentang revisi Perda tata ruang tahun 2012 tersebut. Menurut Erson hal tersebut sebagai sebaiknya ditanyakan kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Simalungun.
“Lebih mantap lae minta tanggapan ke dinas PUTR tata ruang. Mereka yg lebih tahu. Mauliate,” ujar Erson Selasa (9/7/2024).
Sementara itu Kadis PUTR Simalungun Hotbinson Damanik saat dikonfirmasi hal tersebut tidak menjawab telepon dan pesan WhatsAap.
Menanggapi hal ini Ketua Umum Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba, meminta Pemkab Simalungun tegas dalam menjalankan revisi perda rencana tata ruang wilayah.
“Misalnya menstanvaskan aktivitas peternakan babi atau menutupnya. Karena jelas, peternakan babi itu sudah menyalahi rencana tata ruang wilayah Simalungun,” kata Edison Tamba, yang akrab dipanggil Edoy kepada wartawan Selasa (09/07/2024).
Lanjut Edoy, peternakan babi tersebut sudah beroperasi belasan tahun. Bahkan lokasi peternakannya bersinggungan langsung dengan kawasan Danau Toba yang kini ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata prioritas Sumatera Utara.
“Sejumlah aktivis lingkungan pernah mengkritisi limbah peternakan babi tersebut karena berdampak kepada pencemaran lingkungan dan air Danau Toba. Hanya saja sampai saat ini Pemkab Simalungun belum melakukan tindakan apapun terhadap peternakan meski telah menyalahi revisi perda rencana tata ruang wilayah” terangnya
Edoy juga dalam hal ini mencium adanya upaya dugaan gratifikasi lantaran pihak PT Allgrindo Nusantara melayangkan surat permohonan kepada Bupati Simalungun agar mengkoreksi ulang revisi Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana Tata ruang wilayah Simalungun tahun 2011-2031.
“Kalau memang tidak ada ke arah sana (dugaan gratifikasi), harusnya kan sudah ada upaya dari pemerintah setempat untuk menutup aktivitas peternakan. Paling tidak menyurati pihak perusahaan untuk menutup sendiri kegiatannya. Ini kan tidak. Sepertinya macam ada pembiaran,” kata aktivis pegiat anti korupsi dan lingkungan ini.
Terkait persoalan itu, Jaga Marwah, kata Edoy, dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa di gedung KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
“Untuk KPK, kita minta lembaga itu memantau soal upaya dugaan gratifikasi Terkait permohonan koreksi perda. Dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kita minta turun terkait pencemaran lingkungan di kawasan wisata prioritas Danau Toba,” katanya.
Sementara itu Humas PT Allgrindo Nusantara yang bernama Kasim, juga enggan menjawab telepon dan pesan WhatsApp wartawan saat ditanya terkait hal ini. Panggilan terlihat berdering dan pesan WhatsApp yang ditujukan ke teleponnya terlihat contreng dua. (ENC-1)
Komentar