EKSISNEWS.COM, Medan – Menanggapi pemberitaan di media online yang berjudul “Tuju Bulan Berlalu, Polsek Medan Tembung Alasan Tunggu Ahli Pidana Tangkap Anak Kades”.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang melalui Kasi Humas Aiptu Bernad Siagian mengungkapan bahwa kasus dugaan perampasan Handphone (HP) yang dialami wartawan atas nama Junaidi Daulay kini perkaranya sudah tahap sidik dan telah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan terlapor sebagai saksi serta penyitaan barang bukti.
“Dari hasil penyidikan kemudian dilakukan gelar perkara khusus, dan rekomendasi gelar perkara agar dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan sudah berkordinasi kepada ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah dan hasilnya dalam minggu ini akan dilakukan BAP nya,” ungkap Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Selasa (12/8/2025).
Sambung Aiptu Bernad Siagian, adapun tujuan meminta pendapat dari alih pidana dalam perkara ini untuk memastikan unsur Pasal terutama unsur untuk dimilikinya.
“Saat ini untuk terlapor belum bisa dilakukan penetapan sebagai tersangka karena belum dilakukan pemeriksaan ahli pidana guna menentukan dapat tidaknya terlapor ditetapkan sebagai tersangka, jadi kami berharap kepada pelapor agar bersabar,” jelasnya. (ENC-Fr)
Comments are closed.